Kuota Rumah Subsidi Jurnalis Ditambah Jadi 3.000 Unit, Ini Syaratnya
Jakarta, Indonesia —
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan penambahan rumah subsidi untuk pekerja industri media atau jurnalis dari sebelumnya 1.000 unit menjadi 3.000 unit.
Meutya mengumumkan penambahan jumlah rumah tersebut usai berbicara dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menteri Perumahan tadi bisik-bisik, ibu menteri saja yang mengumumkan bahwa jatah yang tadi 1.000 rumah bersubsidi bagi wartawan, hari ini ini dinaikkan menjadi 3.000 rumah,” ujar Meutya dalam acara Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Industri Media di Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5)
Meutya mengatakan jumlah wartawan yang tersebar di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 100 ribu orang. Namun, 70 persen di antaranya disebut belum memiliki rumah yang layak.
“Ada kurang lebih 100 ribu saat ini wartawan, dan 70 persen itu belum memiliki rumah yang layak,” tuturnya.
Selain Kementerian Komdigi dan Kementerian PKP, program rumah subsidi untuk jurnalis ini juga menggandeng berbagai pihak seperti BPS, BP Tapera, dan BTN.
Pemerintah melakukan akselerasi kepemilikan rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), salah satunya untuk pekerja media. Program untuk pekerja media ini diluncurkan pada April lalu.
|
Syarat
Pekerja media yang ingin memiliki rumah subsidi ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah jumlah pemasukan per bulan. Pemasukan ini dibagi menjadi beberapa zona berdasarkan daerah tinggal masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025, berikut rinciannya:
Zona I meliputi wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
– Tidak kawin: Rp8,5 juta
– Kawin: Rp10 juta
Zona II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali.
– Tidak kawin: Rp9 juta
– Kawin: Rp11 juta
Zona III meliputi wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
– Tidak kawin: Rp10,5 juta
– Kawin: Rp12 juta
Zona IV meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
– Tidak kawin: Rp12 juta
– Kawin: Rp14 juta
(lom/dmi)