KY Terima 11 Laporan Hakim soal Sidang Kekerasan Perempuan-Anak



Jakarta, Indonesia —

Komisi Yudisial (KY) menerima 1.346 laporan masyarakat dan 783 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sejak 2 Januari sampai 30 November 2021.

Dari laporan tersebut, 11 di antaranya terkait laporan masyarakat terhadap perilaku hakim yang menyidangkan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak serta 3 surat tembusan.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak contohnya terkait penelantaran keluarga dan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).

Sukma menyebut sebanyak 6 permohonan dimintakan untuk dilakukan pemantauan persidangan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, pihaknya memantau persidangan tersebut secara langsung maupun tidak langsung.

“[Pemantauan sidang] bukan hanya perempuan sebagai korban, tapi juga perempuan sebagai pelaku maupun anak. Karena memang ada hukum acara yang khusus, perlu ada perlakuan khusus dan hal itu perlu dijamin, disediakan setiap peradilan kita kepada para pencari keadilan,” ujarnya.

Sukma mengatakan jumlah laporan tahun ini naik sekitar 6,4 persen bila dibandingkan tahun lalu yang berkisar sekitar 1.265 laporan masyarakat dan 874 surat tembusan.

“Dilihat dari jenis perkaranya, masalah perdata masih mendominasi, yaitu 632 laporan. Untuk perkara pidana jumlahnya 355 laporan,” ujarnya.

Selain itu, kata Sukma, pengaduan terkait perkara agama ada 86 laporan, tipikor 65 laporan, tata usaha negara ada 55 laporan, niaga 38 laporan, dan perselisihan hubungan industri 35 laporan.

Termasuk, perkara lingkungan 11 laporan, pidana dan perdata 7 laporan, militer 5 laporan, pajak 3 laporan dan 54 laporan lainnya adalah lain-lain.

KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 200 laporan, yaitu berasal dari laporan tahun 2020 sebanyak 58 dan tahun 2021 sebanyak 142.

(cfd/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *