Langgar Hak Cipta Lagu Syantik, Gen Halilintar Harus Bayar Rp300 Juta



Jakarta, Indonesia —

Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halillintar untuk membayar ganti kerugian Rp300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu ‘Lagi Syantik’.

Dalam hal ini MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT Nagaswara Publisherindo, Yogi Adi Setyawan, dan Pian Daryono.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp300 juta,” demikian amar putusan perkara nomor: 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 tersebut.

Perkara ini diadili oleh ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha dengan hakim anggota masing-masing Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati. Putusan dibacakan pada Senin, 15 November 2021.

Dalam pertimbangannya, majelis PK menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu ‘Lagi Syantik’ tanpa izin para penggugat kemudian dikomunikasikan ke akun youtube Gen Halilintar.

Menurut majelis, perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat.

Perbuatan para tergugat yang mengubah lirik dan mengakibatkan distorsi ciptaan lagu ‘Lagi Syantik’ dinilai hakim sebagai bentuk pelanggaran hak cipta/hak moral.

Majelis menyatakan perbuatan para tergugat yang mentransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dan huruf h Jo Pasal 9 Ayat (2).

Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggaran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggaran hak cipta.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).

“Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu Lagi Syantik yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat,” ucap hakim.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *