Laporan Istri Iwan Fals atas Pendiri OI Dilimpahkan ke Polres Depok



Jakarta, Indonesia —

Laporan yang dilayangkan istri dari musisi legendaris Iwan Fals, Rosanna terhadap pendiri Orang Indonesia (OI) berinisial KS kini dilimpahkan ke Polres Depok.

Diketahui, laporan mulanya ini dilayangkan oleh Rosanna ke Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11) lalu.

“Untuk kasus pelapor Iwan Fals penanganannya dilimpahkan ke Polres Depok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/12).

Kendati demikian, Zulpan tak menerangkan alasan di balik pelimpahan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Sebagai informasi, Rosanna, istri musisi legendaris Iwan Fals melaporkan seorang pendiri Orang Indonesia (OI) berinisial KS terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan ini, Iwan Fals hanya berstatus sebagai saksi.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Novembet 2021.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pengacara pelapor, Ikhsan mengatakan laporan ini terkait fitnah yang disampaikan lewat YouTube hingga tayangan televisi.

Sebelum laporan ini dibuat, kliennya telah membuka pintu musyawarah dengan pihak terlapor. Namun tak direspons.

“Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube dan Trans 7 oleh oknum yang saya sebut berinisial KS,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).

(dis/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *