Larang Pesta Kembang Api, Bali Masih Izinkan Perayaan Tahun Baru
Pemerintah Provinsi Bali melarang pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2022. Hal ini selaras dengan pemerintah pusat yang melarang pelaksanaan acara tahun baru, guna mencegah peningkatan kasus Covid-19.
“Untuk pesta kembang api, sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, termasuk Pulau Bali, kami melarang adanya pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun atau malam tahun baru, sampai sekarang,” kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati usai peringatan 75 tahun Perang Puputan Margarana di Tabanan, Bali, Sabtu (20/11).
Dilansir dari Antara, meski pesta kembang api dilarang, namun perayaan malam pergantian tahun masih diperbolehkan dengan aturan ketat.
Tjokorda mengatakan jumlah warga dan wisatawan yang merayakannya malam pergantian tahun baru di objek wisata dan tempat umum lainnya akan dibatasi hingga 50 persen.
Pembatasan jumlah pengunjung ini diharapkan bisa membuat pengujung menjaga jarak satu sama lain.
“Guna menghindari penyebaran Covid-19, teman-teman di pariwisata dan Satgas Covid-19 akan memantau jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru dari aturan prokes dan jaga jarak para warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun itu,” kata Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.
Sebelunya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah jelang libur akhir tahun atau saat natal dan tahun baru.
Meski menerapkan PPKM level 3, namun tidak ada pelarangan mobilitas warga seperti mudik antara wilayah.
(sur/sur)