LMKN Respons Penolakan Musisi Soal PP 56 tentang Royalti
Jakarta, Indonesia —
Pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengaku tetap mendukung PP No 56 Tahun 2021 soal royalti, meskipun keberadaan peraturan tersebut ditentang sejumlah musisi dan pencipta lagu.
Menurut Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi LMKN, Adi Adrian, pihaknya juga menghargai pandangan musisi yang tidak sependapat akan keberadaan aturan tersebut.
“Sekitar enam bulan yang lalu, kami [LMKN] menyambut baik PP tersebut dan kami melihat PP itu ada perhatian dari pemerintah, presiden,” kata musisi yang juga dikenal sebagai Adi KLa Project tersebut.
“Dan kami melihat teman-teman di luar pun waktu itu menyambut baik, jadi kami LMKN tidak berubah sikap, dulu kami sambut baik ya kami [tetap] sambut baik,” lanjutnya.
Beberapa waktu lalu, sekelompok musisi yang tergabung dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) menuntut pemerintah membatalkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
AMPLI juga menuntut pembatalan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Tuntutan tersebut diajukan lantaran mereka menganggap pelaksanaan dari aturan itu tidak transparan, terutama soal penunjukan pihak ketiga dalam pengelolaan juga penarikan royalti musik.
Menurut Adi, LMKN dibentuk untuk mempermudah pengguna musik membayar royalti atas karya yang mereka pakai. Tarif yang ditetapkan LMKN juga disebut Adi sudah yang termurah bila dibandingkan negara tetangga seperti Singapura.
Adi mengklaim bahwa LMKN yang berdiri sejak 2014 dan disebutnya tidak menggunakan uang APBN ini berhasil mengumpulkan Rp20 miliar pada 2016, Rp36 miliar pada 2017, Rp50 miliar pada 2018, dan Rp88 miliar pada 2019.
lanjut ke sebelah…
LMKN Respons Penolakan Musisi Soal PP Nomor 56 tentang Royalti