Luhut Wanti-wanti Warga Kabur Karantina Covid: Jangan Cemari RI



Jakarta, Indonesia —

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menindak tegas siapapun yang mencoba kabur dari karantina Covid-19 usai perjalanan dari luar negeri.

Luhur menyampaikan aturan sudah jelas, yaitu 10 hari karantina bagi orang yang datang dari luar negeri. Dia menegaskan aturan itu berlaku bagi semua orang.

“Kemarin ada upaya-upaya melarikan itu kita akan langsung ceburi saja masuk ke dalam karantina terpusat,” kata Luhut dalam jumpa pers daring, Senin (13/12).

Luhut menyampaikan karantina bisa dilakukan di hotel. Pemerintah juga menyediakan fasilitas karantina terpusat di setiap daerah.

Mantan Kepala Staf Presiden itu mengatakan pemerintah tidak pandang bulu dalam masalah karantina. Pemerintah tidak ingin ketidakdisiplinan karantina berujung pada lonjakan kasus Covid-19.

“Kita enggak mau negeri kita dicemari oleh Covid yang lain gara-gara kita sendiri tidak disiplin,” ujarnya.

Luhut juga berpesan agar masyarakat tidak berlibur ke luar negeri pada Natal dan tahun baru. Dia mengingatkan sejumlah negara mengalami lonjakan kasus Covid-19 karena varian Omicron.

“Makanya, kita imbau tadi enggak usah dulu libur-libur ke luar negeri dulu deh supaya enggak bawa penyakit ke dalam negeri. Ini masih banyak tempat-tempat liburan di republik ini yang bisa kita kunjungi,” ucap Luhut.

Sebelumnya, publik menyoroti karantina usai selebgram Rachel Venya mengakali aturan pemerintah. Dia menyuap petugas agar bisa lolos dari karantina usai perjalanan ke luar negeri.

Rachel telah diproses hukum atas tindakannya itu. Pengadilan memvonis ia hukuman percobaan 4 bulan penjara. Namun, majelis hakim menyatakan Rachel tak perlu mendekam di penjara.

(dhf/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *