MA Mulai Periksa Kasasi Suami Sandra Dewi di Kasus Timah Rp300 T
Jakarta, Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) mulai memproses kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis– terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 5009 K/PID.SUS/2025, diajukan pada Selasa, 29 April 2025.
“Status perkara: dalam pemeriksaan majelis,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Usia perkara 5 hari.”
Selain Harvey, MA juga sudah mulai memeriksa perkara kasasi crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.
Harvey dan Helena tidak terima dihukum lebih berat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sehingga mengajukan upaya hukum kasasi.
Di pengadilan tingkat banding, suami dari aktris Sandra Dewi ini dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara. Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai Harvey harus dituntut melalui pengadilan lingkungan.
Dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, majelis hakim tingkat banding menegaskan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022 adalah nyata.
Majelis hakim tingkat banding mengamini ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yakni Bambang Hero.
Jumlah kerugian negara di kasus ini berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI) senilai Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun).
Rinciannya terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang ilegal Rp26.648.625.701.519; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp271.069.688.018.700.
Majelis hakim tingkat banding hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, meskipun kerugian kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan pemulihannya juga merupakan kerugian yang jauh lebih besar yaitu sebesar Rp271,069 triliun.
Sementara di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara Helena, di pengadilan tingkat banding, sebelumnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
(ryn/dal)