MA Tak Kunjung Unggah Putusan Kasasi, Jaksa Belum Tahan Ronald Tannur




Surabaya, Indonesia

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati mengatakan pihaknya belum bisa melakukan eksekusi terpidana kasus penganiayaan maut Ronald Tannur.

Pasalnya, kata Mia, jaksa belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). MA juga tak kunjung mengunggah salinan itu di direktori putusan.

“Belum kami terima dan dari kemarin kami berupaya men-download sendiri dari Directory Putusan MA, tetapi belum bisa karena sama MA sendiri belum di-upload,” kata Mia saat dikonfirmasi Indonesia.com, Jumat (25/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mia berjanji jika salinan putusan kasasi itu sudah bisa pihaknya unduh, maka pihaknya tak butuh waktu lama untuk mencokok Ronald Tannur, kemudian menjebloskannya ke penjara.

“Segera setelah salinan putusan kami terima, [Ronald Tannur] segera akan kami eksekusi,” ucapnya.

Mia menyebut Ronald sendiri ini masih dicegah tangkal (cekal) sejak didaftarkan jaksa ke pihak Imigrasi, Agustus 2024 lalu. Ia tak boleh bepergian ke luar negeri.

“Sudah pencekalan masih berlaku enam bulan. Nanti kita lihat kalau sudah tidak berlaku kita perpanjang. Alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Beliau semua mendukung,” kata Mia, Rabu (23/10) malam.

Keberadaan Ronald sendiri saat ini disebut masih berada di Indonesia. Meski diketahui ia sempat sekali bepergian ke luar negeri sesaat setelah divonis bebas.

“Insyaallah aman di dalam Indonesia. Pernah keluar sekali tapi dia kembali ke Surabaya,” kata Mia.

Sebelumnya, majelis kasasi MA membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Majelis kasasi Ronald Tannur itu dipimpin hakim agung Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/10), dan panitera pengganti Yustisiana.

Dalam vonis itu, hakim agung Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion terkait vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan tersebut.

Namun, belum diketahui detail pendapat dari Soesilo dimaksud karena laman kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) belum memuat salinan putusan lengkap perkara tersebut. Sementara itu Kejati Jatim membuka opsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasasi Ronald Tannur tersebut karena jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

omisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejagung, MA menyatakan tiga hakim PN Surabaya itu diberhentikan sementera dan baru akan dipecat setelah proses hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

(frd/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *