Mabes TNI Pastikan Djaka Budi Utama Telah Resmi Pensiun Dini
Jakarta, Indonesia —
Mabes TNI memastikan Letjen Djaka Budi Utama yang ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan berdasar Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, Djaka dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tanggal 6 Mei 2025, pengajuan usul pemberhentian dengan hormat atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama, S.Sos., kepada Sekretariat Militer Presiden untuk mendapatkan proses administrasi lebih lanjut,” kata Kristomei dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5).
Ia mengatakan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini telah resmi diterbitkan.
Berdasarkan Keppres RI nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama.
Dengan demikian, kata Kristomei, per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini.
“Penugasan beliau di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer,” ujarnya.
(fra/yoa/fra)