Mahfud Sebut 22 Jaksa Senior Tangani Pelanggaran HAM Berat Paniai



Jakarta, Indonesia —

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.

“Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Sebanyak 22 orang jaksa senior,” kata Mahfud, Jumat (17/12).

Menurut dia, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato pada peringatan HAM sedunia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyidikan umum atas dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, yang terjadi pada 7 Desember 2014 lalu.

Saat ini, lanjut Mahfud, ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang dikoordinasikan atau direkomendasikan Komnas HAM untuk segera diselesaikan.

Dari 13 kasus, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum tahun 2000 dan 4 kasus terjadi setelah 2000. Termasuk kasus Paniai, Papua.

Mahfud menambahkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili Pengadilan HAM Ad Hoc. Dia menerangkan jenis pengadilan tersebut dibentuk atas usulan dari DPR.

“Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, sesudah lahirnya UU Nomor 26 diadili oleh Pengadilan HAM, tidak ada Ad Hoc-nya,” jelasnya.

“Nah, ini kami mulai dari yang 4, yang terjadi setelah 2000 dengan pengadilan HAM, dan mulai dari Paniai,” kata Mahfud menambahkan.


(Antara/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *