Mahfud Sebut Penyelesaian 9 Kasus HAM Berat Butuh Persetujuan DPR



Jakarta, Indonesia —

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa terdapat 9 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kategori berat yang membutuhkan persetujuan atau permintaan dari DPR untuk menyelesaikannya.

Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11).

“Di situ, sebelum tahun 2000 itu kasusnya ada 9 dan menurut Undang-undang, penyelesaian kasus HAM berat sebelum tahun 2000 ini nanti dengan persetujuan atau dengan permintaan DPR, jadi bukan Presiden yang ambil keputusan, tapi DPR,” kata Mahfud

Meski demikian, Mahfud tak merinci 9 kasus pelanggaran HAM berat mana saja yang membutuhkan keputusan DPR untuk diselesaikan.

Ia hanya mengatakan UU tentang Peradilan HAM menjelaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000 harus atas permintaan DPR RI. Bila DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM perlu ditindaklanjuti, lanjut Mahfud, maka DPR bisa menyampaikan ke presiden.

“Yang penting nanti didiskusikan dulu di DPR apa bisa ini dibuktikan, bagaimana jalan keluarnya,” kata dia.

Di sisi lain, Mahfud menjelaskan saat ini terdapat total 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah disampaikan Komnas HAM kepada pemerintah.

Dari 13 kasus itu, 4 kasus pelanggaran HAM berat terjadi setelah tahun 2000. Kasus tersebut yang kini tengah ditangani oleh pemerintah. Bahkan satu di antara 4 kasus itu, terjadi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Yang terjadi zaman Pak Jokowi ada 1 dari yang 4 ini, yaitu peristiwa Paniai yang baru diumumkan bulan Juni yang lalu. Itu ada yang melibatkan TNI,” kata dia.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Panglima TNI untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang melibatkan TNI. Ia juga berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat itu.

“Apa nanti, yang menyangkut soal TNI ini nanti Bapak Panglima yang akan berkoordinasi dengan undang-undang, baik prosedurnya, maupun pembuktiannya, nanti akan dianalisis, akan kita selesaikan, koordinasi sama Panglima, bersama Kemenko, bersama Kejaksaan Agung,” kata dia.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *