Mahkamah Agung Tolak Kasasi OC Kaligis Terkait Remisi



Jakarta, Indonesia —

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) terkait remisi atau pengurangan masa hukuman.

“Amar putusan: tolak kasasi,” demikian dilansir dari situs Kepaniteraan MA dikutip Jumat (3/12).

Perkara nomor:462 K/TUN/2021 diadili oleh ketua majelis Yulius dengan hakim anggota masing-masing ialah Yosran dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Senin, 29 November 2021. Tergugat dalam permohonan kasasi ini adalah pimpinan KPK.

Gugatan diawali karena OC Kaligis tidak kunjung mendapatkan remisi di usianya yang sudah lanjut. Saat itu, ia berusia 78 tahun. Adapun remisi diajukan karena OC Kaligis mengalami penyakit jantung dan diabetes.

Permohonan remisi tidak mendapat respons baik dari Kementerian Hukum dan HAM karena tidak ada rekomendasi dari KPK selaku lembaga penegak hukum yang menangani kasus suap OC Kaligis.

Atas dasar itu, OC Kaligis menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ditolak. Sementara di tingkat banding, PT TUN Jakarta menyatakan remisi bukan menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili.

OC Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

Ia divonis 5,5 tahun penjara di tingkat pengadilan negeri dan diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat MA. Namun, dalam Peninjauan Kembali (PK) tahun 2017 hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *