Malaysia Tarik Makanan Impor dari RI yang Ketahuan Mengandung Babi
Jakarta, Indonesia —
Malaysia melalui Islamic Development Malaysia (Jakim) memerintahkan penarikan segera makanan impor dari Indonesia setelah tes mengungkapkan ada produk yang mengandung babi (DNA babi).
Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) menyerukan penarikan segera terhadap produk makanan impor Indonesia jika ditemukan telah beredar di pasar Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebagai langkah pencegahan awal, Jakim telah segera memulai pemantauan bersama dengan Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Jabatan Agama Islam Negeri (JAIN) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk-produk yang dimaksud apabila ditemukan di pasar lokal,” ujar pernyataan resmi Jakim seperti dikutip dari Malay Mail pada Rabu (23/4).
Direktur Jenderal Jakim, Datuk Dr Sirajuddin Suhaimee, mengatakan produk yang terkena dampak dapat membahayakan standar halal dan mendesak importir untuk menghubungi agensi untuk mengatur penghapusannya dari pasar.
Penarikan produk ini dilakukan Malaysia menindaklanjuti pengumuman Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang menemukan sembilan dari 11 produk makanan ringan yang diselidiki ternyata mengandung unsur babi.
Padahal sebagian besar dari sembilan produk makanan yang mengandung unsur babi itu telah mengantongi sertifikasi halal.
Malaysia pun meminta importir yang terkait segera melapor kepada Jakim dan menarik produk tersebut dari peredaran di Malaysia.
Langkah ini, menurut Jakim, bertujuan melindungi konsumen Muslim serta memastikan hanya produk yang benar-benar halal yang diperjualbelikan.
(rds)