Manajer Koperasi di Banten Gelapkan Rp895 Juta Modus Pinjaman Fiktif




Jakarta, Indonesia

Polisi menangkap manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten berinisial AH terkait aksi penggelapan uang sebesar Rp895 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Muhammad Rivaldo Lyani yang terdaftar dengan nomor LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025.

“Berdasarkan hasil audit internal koperasi, terungkap bahwa pelaku telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi, menyebabkan kerugian sebesar Rp895 juta,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam keterangannya, Jumat (23/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menyebut dalam aksinya itu AH sengaja memanipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman. Namun, setelah pinjaman cair, uang itu tidak diberikan oleh AH kepada anggota koperasi.





“Dana yang cair tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Dian.

Disampaikan Dian, upaya penangkapan terhadap AH dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan. AH pun akhirnya diringkus di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada Kamis (22/5).

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, SK milik AH, SK mutasi karyawan AH, slip gaji, laporan hasil audit khusus, empat formulir pinjaman, tiga rekening koran, serta bukti pengeluaran kas Rp160.273.700.

Kini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Dian.

(dis/ugo)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *