Mantan ART Polisikan Keluarga Nirina Zubir soal Penyekapan
Riri Khasmita, tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir dan keluarganya membuat laporan balik. Riri melaporkan kakak Nirina, Fadlan terkait dugaan penyekapan.
Pengacara Riri, Syakhruddin hari ini juga telah mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk menanyakan perihal perkembangan laporan tersebut.
Laporan ini sebelumnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Melaporkan seputar penyekapan ya. Selama setahun ini tuh klien kami tidak diizinkan keluar dari rumah,” kata Syakhruddin kepada wartawan, Rabu (24/11).
Syakhruddin menyebut bahwa kliennya sama sekali tak diperbolehkan keluar selama penyekapan terjadi. Selama disekap, lanjutnya, Riri juga terus menerus ditagih soal pembayaran uang sertifikat.
“Klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina, ya,” ujarnya.
Disampaikan Syakhruddin, Riri akhirnya melaporkan peristiwa ini ke kepolisian karena merasa haknya telah dihalang-halangi. Apalagi, dalam penyekapan itu, ada pula petugas sekuriti yang melakukan penjagaan.
“Jadi di depan itu dijaga ketat sekuriri 24 jam jadi tidak boleh keluar, pagar digembok, bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan, kalaupun mau keluar itu pertukarannya dengan anaknya. Jadi atas dasar itu kami melapor, karena kebebasan keluarganya dirampas,” tutur Syakhruddin.
Sebagai informasi Riri Khasmita dan empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah ini dengan korban Nirina Zubir dan keluarganya. Dalam kasus ini, total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Keempat tersangka lainnya yakni Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris PPAT.
Kelima tersangka pun telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(dis/DAL)