Mantan Camat Serang Banten Tersangka Kasus Mafia Tanah 20 Hektare



Jakarta, Indonesia —

Polisi menangkap 10 tersangka terkait kasus mafia tanah yang berlokasi di Serang, Banten seluas 20 hektare (ha). Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp670 juta.

Para tersangka ini yakni MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW. Tersangka MH diketahui merupakan mantan kepala desa dan camat Desa Bendung, Serang.

“Tersangka MH merupakan mantan kepala desa dan camat Desa Bendung, Serang. Untuk itu ia dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari BPN,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno dalam keterangannya, Kamis (30/12).

Dalam kasus ini para tersangka menggunakan modus membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau memalsukan akta otentik.

“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014, jadi kalau kita lihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998 – 2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” ucap Setyo.

Kasus ini terjadi pada tahun 2014 silam saat korban membeli tahan di Desa Bandung dengan luas sekitar 20 ha.

Saat itu, para tersangka secara bersama-sama membuat 36 akta jual beli yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11.000 m2. Setelahnya, terbit tujuh sertifikat hak milik atas nama pelapor.

“Hal ini menjadi masalah dikarenakan ketika pelapor diberikan tujuh sertifikat tersebut, ketika akan melakukan pengecekan terhadap lokasi dari ketujuh sertifikat ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut milik warga desa,” tutur Setyo.

Atas perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp670 juta berdasarkan perhitungan dari nilai NJOP tanah di desa tersebut.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 36 akta jual beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah shm yang disita dari BPN, dan lainnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

(dis/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *