Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara



Jakarta, Indonesia —

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKAKP Stepanus Robin Pattuju dituntut hukum pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum KPK meyakini Robin bersalah karena menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap ini berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK.

“Menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Selain itu, JPU juga menuntut Robin membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Robin, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi.

Perilaku Robin tersebut juga dinilai telah merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum KPK dan Kepolisian. Robin juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.

Sementara hal-hal yang meringankan yakni Robin dianggap berperilaku sopan dalam persidangan dan belum pernah melanggar hukum.

Selain Robin, JPU juga menuntut rekan Robin yakni pengacara Maskur Husain. Dia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta susbsider 6 bulan kurungan.

JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp8,72 miliar dan USD36 ribu. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jaksa berpendapat, baik Robin dan Maskur bekerja sama untuk meyakini sejumlah orang itu untuk memberi suap berkaitan dengan perkara mereka di KPK. Jaksa menyebut Robin dan Maskur Husain membagi dua uang yang diterima.

Robin dan Maskur dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan uraian di atas dan fakta hukum maka telah dibuktikan bahwa terdakwa dan Maskur Husain menerima uang dari masing-masing orang yang meminta bantuan mereka terkait perkara KPK. Telah tampak dengan jelas adanya kerja sama yang erat sebagaimana yang telah didakwakan ke terdakwa,” kata jaksa.

Robin dan Maskur menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK.

Pertama, Robin dan Maskur menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.

Kedua, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi, Robin menerima suap senilai Rp1 miliar.

Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *