Marak Kekerasan Seksual Sepanjang 2021



Jakarta, Indonesia —

Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual marak terjadi sepanjang 2021. Kasus-kasus itu terjadi di berbagai tempat yang selama ini dianggap aman, seperti sekolah, perguruan tinggi, hingga pesantren. Korbannya pun beragam, mulai dari santri, mahasiswa, pegawai di lembaga negara, istri tahanan sampai difabel.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari Januari sampai November 2021.

Sementara itu, Komnas Perempuan juga mencatat ada 4.500 aduan terkait kekerasan seksual yang masuk pada periode Januari hingga Oktober 2021.

Salah satu kasus kekerasan seksual yang menjadi sorotan di awal tahun 2021 adalah kasus yang menimpa anak penyandang disabilitas rungu-wicara. Ia diperkosa beramai-ramai (gang rape) di Soppeng dan Makassar, Sulawesi Selatan. Korban akhirnya melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 26 Januari 2021.

Masih pada bulan Januari, seorang remaja putri berusia 16 tahun hamil 4 bulan akibat mendapat kekerasan seksual dari keluarga dekat sejak tahun 2017. Kasus itu dilaporkan ibu kandung korban, pada Jumat (29/1).

Berdasarkan pengakuan korban, kekerasan seksual itu dilakukan oleh kakek korban berinisial AB (64) sebanyak dua kali pada 2017, ayah korban A (37) sebanyak empat kali pada 2020, dan paman korban O (35) sebanyak tujuh kali pada 2020.

Memasuki April, pelecehan seksual terjadi di lingkungan kerja pemerintahan provinsi DKI Jakarta. Pelecehan dilakukan oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda. Imbasnya, Blessmiyanda pun dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Dua bulan kemudian, terungkap 14 anak menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Jawa Timur. Mereka pun dikabarkan trauma dan ketakutan.

Pada bulan yang sama, lini massa juga dihebohkan dengan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pembawa acara Gofar Hilman. Kasus itu mencuat setelah korban membuat utas di twitter @quweenjojo terkait pelecehan yang menimpanya pada Selasa (8/6). Korban mengaku dipeluk dengan erat sampai diraba-raba oleh Gofar di salah satu acara.

Tiga bulan setelahnya, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS mengalami perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja sejak 2012. Ia mengaku sering disuruh membeli makan, tas nya kerap di lempar dari luar ruangan, dilempar ke kolam, dan sampai suatu hari buah zakarnya dicoret coret menggunakan spidol.

MS sempat mengadu ke kepolisian pada 2019 sebanyak dua kali namun tak berbuah hasil. Ia disarankan untuk melaporkan ke atasannya di KPI, namun tak ada tindakan yang tegas.

Akhirnya ia membuat suatu pengakuan di media sosial pada September 2021 dan menjadi viral. Setelah itu, kepolisian mulai menangani kembali kasusnya. Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Lanjut pada Oktober, tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dicabuli oleh ayahnya ramai dibicarakan. Bukan hanya insiden pencabulannya saja, melainkan penangan kasus di kepolisian. Musababnya, pada 2019 kasus itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian namun kasus ditutup dengan alasan tak cukup bukti.

Media sosial kemudian ramai dengan tagar #PercumaLaporPolisi karena tak terima atas sikap kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Tak lama setelah tagar itu ramai, Mabes Polri pun mengirimkan tim asistensi dan pengecekan terhadap prosedur penyidikan kasus itu. Akhirnya, kepolisian setempat membuka kembali penyelidikan.

Kekerasan Seksual di Kampus

Memasuki November, kasus dugaan kekerasan seksual semakin bermunculan, terutama di perguruan tinggi. Apalagi setelah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi disahkan. Banyak korban yang mulai berani bersuara.

Dari kasus-kasus yang naik ke permukaan, rata-rata korbannya adalah mahasiswa dan pelakunya adalah dosen. Di salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur misalnya, seorang mahasiswa berinisial N buka suara bahwa ia telah dilecehkan oleh dosennya.

Pelecehan yang ia terima berupa verbal sampai fisik. Korban ditatap, dipaksa bilang ‘I love you’, dipegang tangannya sampai diciumi. Pascakejadian itu, N mengalami trauma sampai putus kuliah di semester empat.

Dugaan pelecehan seksual juga terjadi di Universitas Riau (Unsri). Empat mahasiswa dilecehkan oleh dosennya Adhitya Rol Asmi. Pelaku terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pelecehan seksual itu dilakukan di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri. Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban. Atas tindakannya itu, Aditya dijerat Pasal 289 KUHP atau pasal 294 ayat (1) hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain di Unsri, dugaan pelecehan juga terjadi di Universitas Indonesia, Universitas Udayana, Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Jakarta dan masih banyak lagi.

Meski begitu, masih banyak pihak yang memperdebatkan Permendikbud/30/21. Mereka yang menolak beralasan Permendikbud itu dianggap melegalkan zinah lantaran pada pasal 5 disebutkan definisi kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan ‘tanpa persetujuan’.

Berlanjut ke halaman berikutnya…


RUU TPKS yang Tak Kunjung Disahkan


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *