Marsudi Lapor Kemdikti Usai Dicopot dari Rektor Universitas Pancasila




Jakarta, Indonesia

Profesor Marsudi Wahyu Kisworo mengaku melapor ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) upaya dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).

Marsudi mengatakan lantaran pihaknya menilai pencopotan tersebut cacat prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memberikan ruang pembelaan.

“Pertama saya nanti melaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Karena apa? Prosedurnya sewenang-wenang. Harusnya ada proses melalui Senat, kemudian diberi kesempatan untuk membela diri, kita buktikan apa yang dituduhkan. Nah ini kan enggak,” kata Marsudi kepada wartawan, Rabu (30/4).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, pencopotan Marsudi itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang memberhentikan Marsudi ditandatangani pada 24 April 2025.





Marsudi pun menilai alasan pencopotan yang tercantum dalam surat tersebut bersifat subjektif dan tidak bisa dibuktikan.

“Di surat pemberhentian itu alasannya enggak bisa dibuktikan semua. Subyektif saja semua itu. Saya bisa di pengadilan bisa adu bukti bahwa itu enggak ada yang diomongin itu,” ucap dia.

Marsudi mengaku telah mengirimkan surat permintaan audiensi ke Kemendikti Saintek dan telah direspons.

Saat ini pihaknya pun tengah menyiapkan bukti dan dokumen untuk membuktikan pencopotan dirinya sebagai rektor tak berdasar dan sewenang-wenang.

“Karena kalau ke Mendiktisaintek harus membawa dokumen enggak bisa hanya omon-omon, harus ada bukti-bukti yang saya bawa. Kemungkinan minggu depan ada kabar baru mengenai ini dari Mendiktisaintek, karena surat tadi sudah sampai ke Menteri,” tutur dia.

Tak hanya itu, Marsudi juga berencana menempuh, langkah hukum jika penyelesaian melalui Kemendikti Saintek tidak membuahkan hasil.

“Ada dua langkah hukum pertama bisa perdata PTUN, karena SK Yayasan bisa digugat ke PTUN. Nah kedua adalah pidana yaitu pencemaran nama baik, karena dengan begini kan nama saya jadi rusak,” ujar dia.

“Meskipun itu langkah terakhir kalau kita bisa selesaikan dengan baik-baik ya selesaikan dengan baik baik tapi kalau gak bisa selesai baik-baik mungkin lewat hukum gitu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Marsudi menduga pencopotan berkaitan dengan sikapnya membela korban kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat eks Rektor UP, Edie Toet Hendratno (ETH).

Marsudi mengklaim beberapa pejabat universitas termasuk dirinya yang aktif melakukan advokasi terhadap korban, menerima tekanan dan intimidasi.

“Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa ada kesalahan dan tanpa kesempatan membela diri karena selama ini dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH,” tutur dia, Senin (28/4).

Sebagai informasi, Edie Toet Hendratno dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari dengan korban RZ.

Kemudian laporan kedua dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan korban DF, namun laporan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Teranyar, polisi telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan ada unsur pidana dalam proses gelar perkara.

Indonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Universitas Pancasila maupun yayasan yang menaunginya perihal alasan pencopotan Marsudi dari jabatan rektor.

Namun, mengutip dari laman resmi Universitas Pancasila, dalam artikel yang ditulis humas kampus tersebut diberitakan telah ada pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Universitas Pancasila.

Pjs Rektor Universitas Pancasila yang dialntik itu adalah Adnan Hamid. Penunjukan Pjs Rektor ini akan berlaku hingga terpilihnya Rektor definitif melalui mekanisme sesuai statuta Universitas Pancasila.

“Pelantikan ini dilaksanakan seiring berakhirnya masa jabatan Rektor sebelumnya dan bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memastikan stabilitas operasional kampus menjelang masa transisi menuju Rektor definitif,” demikian dikutip dari artikel yang dipublikasi di laman resmi Universitas Pancasila itu pada Rabu (30/4).

Adnan Hamid sebelumnya menjabat sebagai Ketua Senat Universitas Pancasila.  Dia disebut dikenal luas sebagai sosok akademisi senior yang memahami dinamika internal kampus.

“Penunjukannya sebagai Pjs Rektor diharapkan mampu melanjutkan roda kepemimpinan dengan penuh tanggung jawab,” dikutip dari laman tersebut.

Pada publikasi yang sama, Ketua Pembina YPP-UP Siswono Yudho Husodo yang hadir dalam pelantikan tersebut menyampaikan apresiasi atas dedikasi rektor sebelumnya serta harapan besar kepada pejabat baru.

“Kami yakin Prof. Adnan dapat menjalankan amanah ini dengan baik, melanjutkan kinerja yang bagus dan menyempurnakan kinerja yang kurang hingga menjadi baik,” ujar Siswono.

(dis/kid)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *