Massa Buruh Terbelah Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja



Jakarta, Indonesia —

Massa aksi yang berasal dari sejumlah elemen serikat buruh merespons keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR) UU Cipta Kerja dengan cara berbeda. Sebagian merasa puas, sebagian lainnya masih merasa dirugikan.

MK telah memutuskan menolak sebagian gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh.

MK menolak mencabut UU tersebut, namun hakim meminta pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja hingga dua tahun ke depan.

Pantauan di lokasi demonstrasi, kawasan Patung Kuda, Jakarta, massa dari KSPSI dan KSPI merespons pembacaan hasil JR yang ditayangkan di YouTube dengan teriakan “Hidup Buruh!” berulang kali.

Bersamaan dengan itu, massa aksi menyalakan flares berbagai warna dan bersorak sorai. Massa terlihat merayakan putusan tersebut dengan bernyanyi dan berjoget. Berbagai lagu dinyanyikan, salah satunya Halo Bandung.

“Omnibus Law dinyatakan cacat prosedural, saudara-saudara,” ujar orator dari mobil komando KSPI.

Presiden KSPI Said Iqbal menyambut baik putusan MK yang menuntut perbaikan UU Cipta Kerja. 

“Mari kita ucapkan terima kasih kepada majelis hakim MK, kita ucapkan juga kepada Bapak Kapolri karena sudah mengawal dan menjaga keamanan [aksi],” ujar Said Iqbal, dari atas mobil komando pula.

Tampak berbeda, massa aksi dari KSBSI yang berada di barat Patung Kuda tampak tidak puas dengan putusan MK tersebut.

Orator aksi menilai frasa dikabulkan sebagian dan berlaku dua tahun untuk perbaikan dirasa masih merugikan buruh.

“Kalau memang cacat formil, kenapa tidak dibatalkan?” teriak orator dari mobil komando KSBSI.

Berulang kali, orator dari KSBSI mengingatkan massa aksinya untuk terus mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Namun undang-undang itu harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan

(cfd/wis)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *