Masyarakat Adat Marafenfen Banding Vonis Sengketa Tanah Lawan TNI AL



Ambon, Indonesia —

Masyarakat Adat Marafenfen, di Kepulauan Aru, Maluku, mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Dobo terkait sengketa lahan yang memenangkan TNI Angkatan Laut.

Kuasa hukum masyarakat adat, Semuel Waileruny, mengatakan permohonan banding sudah diajukan pada Senin (29/11).

“Kami sudah resmi ajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Dobo, nomor 11/Pdt.G/2021/PN Dob, tanggal 17 November 2021,”ujar Waileruny, Kamis, (2/12).

Pihaknya keberatan dengan putusan majelis hakim Bukti Firmansyah, Herdian E. Putravianto, dan Enggar Wicaksono yang menolak semua gugatan yang diajukan masyarakat adat dan menolak eksepsi para penggugat, termasuk rekonvensi (gugatan balik) yang diajukan TNI AL.

Majelis hakim berdalih pengajuan bukti penunjukan tanah ulayat masyarakat adat lemah.

Waileruny menyebut Ketua Majelis Hakim Bukti Firmansyah seharusnya menggali sedalam-dalamnya melalui signifikansi sosial-budaya masyarakat adat Marafenfen.

Sayangnya, majelis hakim lebih condong menggali kebenaran formal, yang hanya bersumber pada dokumen-dokumen formal yang dijadikan alat utama untuk menilai perkara.

Misalnya, hakim menyatakan bahwa penggugat (masyarakat adat) tidak bisa menyertakan bukti kepemilikan hak atas tanah permulaan berupa surat pembayaran pajak seperti girik.

Parahnya lagi, hakim juga menilai semua hasil musyawarah majelis adat Desa Ursia dan Urlima, Kecamatan Aru Selatan, sebagai bentuk dukungan penguatan hak ulayat yang sah masyarakat Adat Marafenfen, tidak dianggap sebagai pranata hukum adat yang mengatur eksistensi masyarakat adat Marafenfen.

“Untuk itu kami mengajukan banding sebagai bentuk melakukan perlawanan hukum untuk mencari keadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, vonis sengketa lahan adat Aru dan TNI AL di Pengadilan Negeri Dobo pada Rabu (17/11) berlangsung ricuh lantaran gugutan sengketa tanah adat seluas 689 hektare ditolak oleh mejelis hakim PN Dobo.

Konflik lahan masyarakat adat Marafenfen ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, berawal dari Januari 1992 saat aparat TNI AL mengklaim sudah ada pembebasan lahan masyarakat di Desa Marafenfen untuk pembangunan Lapangan Udara TNI AL Aru.

Masyarakat Adat Marafenfen merasa pengambilalihan lahan mereka dilakukan secara paksa, sehingga kehidupan warga setempat yang bergantung pada hutan jadi terganggu.

(sai/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *