Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual Relasi Horizontal Dibebaskan



Jakarta, Indonesia —

Pakar Hukum Sekolah Hukum Jentera Bivitri Susanti mengungkap, dalam kasus kekerasan seksual, pelaku yang paling banyak dibebaskan berada dalam relasi horizontal dengan korban.

Hal itu berdasarkan riset yang dilakukan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) dan LBH APIK.

“Dari praktik yang terjadi, ternyata realita di pengadilan berbeda, catatan dari MaPPI dan LBH Apik, dalam tindak pidana perkosaan dengan repetisi, pelaku yang paling banyak dibebaskan adalah pelaku dalam relasi horizontal,” papar Bivitri dalam Pekan Progresif FH Universitas Diponegoro, Sabtu (13/11).

Selain relasi horizontal yang berarti teman atau pacar, terdapat kategori relasi domestik atau keluarga, relasi kerabat, dan tidak ada relasi.

Dalam relasi domestik, pelaku paling banyak dihukum dalam rentang 0-3 tahun. Sedangkan relasi kerabat lebih beragam dan merata, jumlah pelaku sama dalam hukuman >0->3 tahun, 3-6 tahun, dan >9-12 tahun.

Riset berjudul Asesmen Konsistensi Putusan Pengadilan Kasus-Kasus Kekerasan terhadap Perempuan tersebut dikeluarkan tahun 2018. Riset ini diambil untuk melihat konsistensi pengadilan atas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Bivitri, data tersebut semestinya dapat digunakan pemerintah sebagai masukan dalam proses pembuatan kebijakan. Sayangnya, data tersebut justru menunjukkan hambatan proses hukum yang dialami oleh korban.

Hambatan tersebut mulai dari ringannya hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak hingga salah kaprah restorative justice.

Menurut Bivitri, restorative justice sebagai pendekatan hukum yang digunakan untuk mengurangi kejahatan atau hukuman pelaku tidak dapat berlaku dalam kasus kekerasan seksual. Sebab, pelaku dan korban mesti bertemu.

Sedangkan, korban kekerasan seksual kerap menanggung trauma.

Restorative justice harusnya fokus pada korban, (jadi) tidak bisa dilekatkan pada kasus kekerasan seksual,” ujar Bivitri.

(cfd/sfr)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *