Mayoritas Responden Pilih Keadilan Restoratif
Koordinator Pengkajian dan Peneliti Komnas HAM Mimin Dwi Hartono menyatakan sebanyak 85,2 persen responden survei setuju tindak pidana ringan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Hal itu diketahui dari hasil survei Komnas HAM yang bekerja sama dengan Litbang Kompas. Survei tersebut dilaksanakan pada pekan keempat September hingga pekan kedua Oktober 2021.
“Sebanyak 85,2 persen responden menyatakan mereka setuju bahwa untuk kategori tindak pidana ringan itu diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Saya kira ini jadi catatan penting untuk kita tindak lanjuti,” kata Mimin dalam tayangan Youtube Komnas HAM yang diunggah Rabu (8/12).
Menurut Mimin, hanya 9,7 persen responden yang menyatakan tidak setuju dengan pendekatan keadilan restoratif. Sementara itu, 5,1 persen responden menyatakan tidak mengetahui.
Mimin menjelaskan, dari sisi generasi, tingkat pendidikan, dan dari sisi tingkat sosial ekonomi semua responden mayoritas setuju dengan pendekatan keadilan restoratif. Ini semakin mengkonfirmasi masyarakat membutuhkan pendekatan ini dalam memenuhi keadilan
Namun, hasil survei yang sama juga menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang memilih menggunakan jalur non-yudisial ketika berhadapan dengan hukum. Jalur non-yudisial itu di antaranya berdamai, diselesaikan secara adat, dan mediasi.
“Bahwa 73,1 persen memilih pendekatan non-yudisial, mulai jalur damai, adat, dan mediasi. Sedangkan yang setuju dengan jalur yudisial, hukum formal itu 26,9 persen,” jelas Mimin.
“Terkait dengan pendekatan yudisial, ini faktanya menarik, jadi semakin rendah kategori sosial ekonomi dan tingkat pendidikan maka mereka setuju dengan pendekatan non-yudisial,” kata dia menambahkan.
Survei yang dilakukan Komnas HAM dan Litbang Kompas melibatkan 1.200 responden dari 34 provinsi. Survei dilakukan menggunakan metode multistage random sampling dan margin of error kurang lebih 2,8 persen.
(dmi/bmw)