‘Mendadak’ PPKM Level 3 dan Jurus Redam Lonjakan Covid Akhir Tahun
Jakarta, Indonesia —
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga akan diterapkan di seluruh daerah jelang libur akhir tahun, Natal dan tahun baru (Nataru).
Antisipasi gelombang ketiga Covid-19 jadi alasannya. Menurutnya Keputusan diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).
Kebijakan tersebut dikeluarkan guna memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Saat libur Natal dan tahun baru nanti, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.
Rencana penerapan kebijakan ini terbilang tak biasa. Pasalnya, penerapan level PPKM selama ini menggunakan beberapa indikator dari mulai tingkat penularan, cakupan vaksinasi, tingkat kematian, hingga ketersediaan ruang perawatan.
Kebijakan penerapan PPKM Level 3 di akhir tahun ini juga mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan.
Pasalnya, aturan-aturan dari PPKM Level 3 tersebut tidak sama dengan yang pernah berlaku di beberapa wilayah, seperti tidak menerapkan sistem penyekatan lalu lintas selama liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kegiatan penyekatan di Jabodetabek sebenarnya sudah mulai dihapus oleh jajaran kepolisian serta Dinas Perhubungan sejak 10 Agustus 2021. Kegiatan penyekatan yang berlangsung di 100 titik diputuskan dihapus, meski Jabodetabek masih menerapkan PPKM Level 4 ketika itu.
Kegiatan penyekatan dihapus karena dinilai tidak efektif jika dilakukan bersamaan dengan langkah pelonggaran PPKM.
Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI), Masdalina Pane, mengatakan aturan yang diterapkan di PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru semestinya sama dengan aturan PPKM Level 3 yang pernah dijalankan.
Menurutnya, pemerintah seharusnya membuat nama kebijakan yang berbeda bila ingin menerapkan aturan PPKM yang berbeda selama liburan Natal dan Tahun Baru.
“Semestinya kalau dia PPKM Level 3 konsisten sama dengan sebelumnya, kecuali dibuat namanya PPKM Natal Tahun Baru, maka bisa dibuat kriteria berbeda,” kata Masdalina kepada Indonesia.com, Jumat (19/11).
Dia meminta, pemerintah konsisten dalam menerapkan kebijakan. Masdalina berkata, langkah paling efektif yang harus dilakukan pemerintah untuk membatasi mobilisasi masyarakat ialah dengan menghentikan operasional sejumlah moda transportasi.
Menurutnya, mobilitas masyarakat masih akan terus berlangsung bila moda transportasi terus beroperasi.
“Sebenarnya kalau kita mau batasi mobilitas yang paling efektif alat transportasinya disetop. Pesawat enggak jalan, kereta api enggak jalan, kapal laut enggak jalan, jalan tol ditutup. Selama masih terbuka, semua masih berjalan, ya mobilitas warga masih terjadi,” kata Masdalina.
Selain soal penyekatan dan mobilisasi, Masdalina juga menyoroti soal kemungkinan pemerintah tetap membuka pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB saat menerapkan PPKM Level 3 di masa liburan Natal dan Tahun Baru.
Ia pun kembali meminta pemerintah konsisten dalam membuat aturan. Masdalina mewanti-wanti agar kebijakan PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah di libur Natal dan Tahun baru nanti tidak terasa seperti PPKM Level 1.
“Penetapan [PPKM] Level 3 sah-sah saja untuk mencegah peningkatan kasus, cuma yang terpenting ada konsistensi dari aturan itu sendiri. Jadi kalau [PPKM] Level 3 biasa dengan [PPKM] Level 3 Natal Tahun Baru semestinya sama,” ucap dia.
“Implementasi dari PPKM Level 3 itu sendiri jangan sampai PPKM Level 3 tapi rasa PPKM Level 1,” katanya.
PPKM Level 3 akhir tahun tak efektif di Buka halaman selanjutnya.
Dugaan Tidak Akan Efektif