Mengenal Presidential Threshold yang Digugat Gatot dkk ke MK



Jakarta, Indonesia —

Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi perhatian publik setelah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gatot dan sejumlah orang meminta Mahkamah untuk menghapus aturan dalam Undang-Undang Pemilu itu agar pemilu adil dan tidak koruptif.

Perdana di Pemilu 2004

Sebagai informasi, Presidential threshold pertama kali diterapkan dalam Pemilu 2004. Untuk diketahui pada 2004 itu adalah kali pertama Indonesia menggelar Pilpres secara langsung, di mana sebelumnya hanya diserahkan ke MPR selaku lembaga tertinggi negara.

Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 mengatur presiden dan wakil presiden dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik. Minimal dukungan pencapresan adalah 3 persen kursi DPR atau 5 persen suara sah nasional Pemilu 2004.

Saat itu, pemilihan legislatif dilakukan lebih dulu dari pemilihan presiden. Dengan demikian, ambang batas yang diterapkan pada Pilpres 2004 berdasarkan hasil Pileg 2004.

Dengan ambang batas 3 persen kursi DPR atau 5 persen suara sah nasional pemilu 2004, Pilpres itu diikuti lima pasangan calon. Mereka adalah Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, Hamzah Haz-Agum Gumelar, Megawati Soekarnoputri-Ahmad Hasyim Muzadi, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Wiranto-Salahuddin Wahid.

Peraturan presidential threshold berubah usai pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 222 undang-undang itu mengatur presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pencalonan minimal didukung 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Kemudian sebab pemilu serentak diterapkan, pencalonan presiden tidak merujuk pada pileg tahun yang sama. Pencalonan presiden pada Pilpres 2019 dilakukan dengan perolehan suara partai politik pada Pileg 2014. Begitu pula Pilpres 2024 yang akan menggunakan perolehan suara Pileg 2019.

Dengan aturan yang ada, hanya PDIP yang punya tiket emas di Pilpres 2024. Partai Banteng bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden tanpa perlu membentuk koalisi. Pasalnya, PDIP memiliki 128 kursi di DPR RI, melampaui ambang batas 20 persen.

Dengan aturan yang sama pula, sejumlah partai baru tidak bisa mengusung capres dan cawapres. Mereka hanya bisa memberi dukungan, tidak bisa mengusung. 

Gatot dkk Minta Hapus Presidential Threshold

Sejak UU Pemilu diperbarui pada 2017, aturan presidential threshold telah digugat belasan kali ke MK. Sebagian besar gugatan meminta MK membatalkan aturan tersebut.

Terbaru yang dilakukan Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, Bustami Zainuddin, dan Fachrul Razi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga pihak menunjuk Refly Harun sebagai kuasa hukum di perkara masing-masing. Tiga gugatan punya garis besar yang sama: membatalkan aturan presidential threshold demi pemilu yang lebih adil, mencegah jual beli kandidasi, dan perbaikan demokrasi.

Penolakan dari Partai

Sebagian besar fraksi di DPR RI menolak wacana penghapusan presidential threshold. Mereka mengungkap alasan berbeda-beda.

Wakil Ketua Umum Golkar Nurul Arifin menyebut masyarakat akan rugi jika hal itu terjadi. Dia bilang parpol bertanggung jawab atas pencapresan. Salah satunya dengan menyediakan capres yang telah menerima pendidikan politik.

Sementara itu, Ketua DPR yang juga bagian Fraksi PDIP Puan Maharani mengungkit kesepakatan seluruh fraksi. Menurutnya, aturan dalam UU Pemilu sudah disepakati semua pihak.

“Di DPR, revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penghapusan presidential threshold justru mengembalikan aturan ke konstitusi. Dia menyatakan UUD 1945 tidak pernah membatasi pencalonan presiden dengan syarat minimal suara partai.

Selain itu, nol persen presidential threshold dinilai akan memberi keadilan bagi semua peserta pemilu. Titi menyebut jika hal itu dihapus, maka syarat partai politik mencalonkan presiden hanya lolos verifikasi sebagai peserta pemilu.

(dhf/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *