Mengenal WTO, Tempat Indonesia Gugat Uni Eropa



Jakarta, Indonesia —

Dalam beberapa tahun belakangan, Indonesia dan Uni Eropa kerap berselisih pandangan mengenai perdagangan berbagai komoditas utama. Indonesia pun sudah dua kali menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Bermula dari gugatan soal dumping produk biodiesel asal Indonesia yang dimenangkan RI pada 2008, kisruh berlanjut ke perkara perselisihan terkait nikel baru-baru ini.

Masalah berawal saat lembaga Benua Biru itu melarang ekspor bijih nikel mentah sejak 2020 lalu. Menanggapi hal itu, kembali menggugat Uni Eropa ke WTO.

WTO sendiri merupakan satu-satunya organisasi internasional global yang mengurus aturan perdagangan antar-negara.

Lembaga ini beroperasi berdasarkan perjanjian yang dinegosiasikan sebagian besar negara di dunia. Perjanjian itu kemudian disepakati dan diratifikasi melalui parlemen masing-masing negara anggota.

Terbentuk pada 1995, WTO saat ini beranggotakan 164 negara yang merepresentasikan 98 persen dunia perdagangan.

Berdasarkan keterangan di situs resmi WTO, tujuan lembaga yang berbasis di Jenewa ini adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir, dan importir dalam menjalankan usahanya.

Singkatnya, WTO merupakan forum bagi pemerintah yang ingin bernegosiasi soal kesepakatan perdagangan, termasuk membantu jika ada sengketa dagang antar-negara.

“Lembaga ini menjadi tempat bagi mereka untuk menyelesaikan sengketa perdagangan, mengoperasikan sistem aturan perdagangan,” demikian pernyataan di situs resmi WTO.

WTO dijalankan oleh pemerintah negara anggota. Sebagian besar keputusan diambil berdasarkan konsensus seluruh anggota, termasuk para menteri atau duta besar atau delegasi.

Kini, lembaga itu juga menjadi wadah negosiasi sejumlah perjanjian baru di bawah Doha Development Agenda, yang dimulai 2011 lalu.

(isa/has)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *