Mengenang Kasus Paniai Berdarah yang Kini dalam Penyidikan Kejagung



Jakarta, Indonesia —

Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai, Papua pada 2014 telah memasuki babak baru. Kasus itu saat ini tengah disidik oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, pengusutan kasus yang kerap disebut sebagai peristiwa Paniai Berdarah itu sempat mandek lantaran berkas penanganan perkara tersebut bolak-balik dari Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejaksaan Agung selaku penyidik.

Presiden Joko Widodo pun menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memproses kasus tersebut sesuai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Kepastian itu dikatakan Jokowi dalam momentum peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2021.

“Salah satunya tadi disampaikan Komnas HAM, kasus Paniai Papua 2014. Berangkat dari berkas penyidikan Komnas HAM, kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk terwujud prinsip keadilan dan kepastian hukum,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berkata pemerintah akan mengupayakan perlindungan dengan memproses kasus HAM berat. Dia menyatakan komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus itu.

Dalam pengusutan kasus ini, Jaksa Agung telah resmi membentuk tim penyidik. Ia pun juga menerbitkan surat perintah penyidikan yang langsung ditandatangani terhitung 3 Desember 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penerbitan keputusan itu dilandasi surat dari Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 yang diterima pada 27 September 2021.

Tim penyidik tersebut nantinya akan berisi 22 jaksa senior yang diketuai langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono.

Dalam hal ini, surat tersebut merupakan tanggapan atas pengembalian berkas hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Kala itu, kata dia, Jaksa sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM Berat melihat tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan.

“Oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan umum dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM yang Berat guna menemukan pelakunya,” jelasnya.

Sementara, Ali Mukartono menyampaikan bahwa saat ini Kejaksaan akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi-saksi berkaitan dengan insiden tersebut.

Hanya saja, ia belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai rencana penyidik untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa kasus itu disidik lebih dahulu lantaran waktu kejadian perkara tersebut masih tak jauh sehingga mudah ditelusuri.

“Itu terakhir (kasus pelanggaran HAM) yang paling mudah kan. Kalau yang lain jauh-jauh. Itu terakhir 2014 itu,” ucapnya.

Tercatat, total ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan di Indonesia. Yakni, peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius 1982 1985; Talangsari 1989.

Kemudian peristiwa Trikasti, semanggi I, dan II 1998 1999; Kerusuhan Mei 1998; Penghilangan paksa 1997-1998; Wasior 2001 Wamena 2003; Pembunuhan dukun santet 1998; Simpang KAA 1999; Jambu Keupok 2003; Rumah Geudong 1989-1998; dan Paniai Berdarah 2014.

Paniai berdarah merupakan insiden yang terjadi pada 8 Desember 2014. Kala itu, warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

Dalam peristiwa itu, empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Sementara, satu orang lain tewas usai mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.

Dalam peristiwa tersebut, 17 orang lainnya luka-luka. Dalam hal ini, KontraS menyebutkan bahwa lima orang yang tewas bernama Otianus Gobai (18), Simon Degei (18), Yulian Yeimo (17), Abia Gobay (17) dan Alfius Youw (17).

Komnas HAM sempat menyayangkan sikap Kejaksaan yang kerap mengembalikan berkas penyelidikan kasus tersebut. Pada Juni 2020 lalu, mereka menyebut bahwa pengusutan kasus tersebut berpotensi mandek seperti yang lain.

(mjo/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *