Menteri LH Ungkap Temuan Pelanggaran Lingkungan, PT IMIP Buka Suara
Makassar, Indonesia —
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) buka suara soal temuan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq yang membeberkan beberapa pelanggaran lingkungan di kawasan PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan menegaskan pengelola kawasan industri pengolahan nikel tersebut akan mengikuti arahan dari Kementerian Lingkungan (KLH) dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan yang dijalankan selama ini.
Dedy menuturkan PT IMIP akan memaksimalkan koordinasi dengan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant guna melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan arahan dari Menteri LH Hanif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jika benar ditemukan adanya pelanggaran kami siap untuk melakukan perbaikan sesuai arahan dari Kementerian LH,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (19/6).
Dedy mengklaim PT IMIP berdiri di atas lahan seluas 2.000 hektar yang telah memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) diterbitkan pada tahun 2020 lalu.
Kemudian seiring dengan peningkatan nilai kawasan setiap tahun, kata Dedi perusahaan terus mengembangkan wilayahnya untuk menunjang investasi yang masuk.
“Pihak IMIP sendiri telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan AMDAL kawasan, luas pengembangan kawasan yang diajukan seluas 1.800 hektar kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup;” jelasnya.
Menurut Dedi bahwa pengajuan dokumen persyaratan ini dilakukan pada tahun 2023 dan PT IMIP masih menunggu persetujuan dari KLH, serta draft surat keputusan (SK) setelah AMDAL selesai. Terkait operasional perusahaan, Dedy memastikan bahwa IMIP menggunakan teknologi untuk menekan emisi dari aktivitas smelter.
“IMIP melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan realtime. Pemantauan ini dipantau secara realtime oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, dengan 58 titik CEMS (Continuous Emission Monitoring System) yang sudah terpasang dan sisanya dalam proses pemasangan,” ungkapnya.
Selain itu, Dedy juga menekankan bahwa IMIP berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan guna mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi seperti pembangkit listrik tenaga surya yang mulai berjalan.
Meski demikian, Dedy mengakui adanya kendala topografi dalam pemasangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara terpusat di masing-masing smelter.
“Atas hal tersebut, IMIP kemudian berkonsultasi dan menyampaikan kendala itu kepada pihak KLH RI,” katanya.
Hasil konsultasi tersebut, berdasarkan berita acara nomor 182/KLHIMIP/BA/MWL/VI/2023, menyatakan bahwa Kawasan IMIP boleh memiliki IPAL komunal klaster.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membeberkan beberapa pelanggaran lingkungan di kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.
“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen AMDAL IMIP,” ungkap Hanif lewat keterangan tertulis.
Tim KLH menemukan pelanggaran dalam pembangunan pabrik dan kegiatan lain, dalam wilayah seluas 1.800 hektare, yang tidak tercantum dalam dokumen Amdal.
Tim juga menemukan timbunan slag atau partikel padat sisa peleburan nikel, serta tailing atau limbah pemisahan bijih, yang tak berizin pada lahan seluas 10 hektare. Volume sisa pengolahan nikel ini kemungkinan lebih dari 12 juta ton.
Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup juga mengindikasi kualitas udara yang buruk di wilayah industri IMIP. Hasil pemantauan terhadap udara ambien menunjukan parameter TSP (dust) dan PM 10 melebihi baku mutu.
Kondisi udara ini ditengarai akibat 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat sistem peninjau emisi atau continous emissions monitoring system (CEMS). PT IMIP juga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, sehingga air limbahnya mencemari lingkungan.
Hanif juga menyinggung soal operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang belum memiliki persetujuan lingkungan.
“Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan,” katanya.
(mir/dal)