Micro Lockdown Itu Intinya PPKM Mikro



Jakarta, Indonesia —

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut kebijakan micro lockdown adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kebijakan itu akan digencarkan untuk menangkal penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Tito mengatakan micro lockdown dilaksanakan hingga tingkat RT. Pembatasan dilakukan dan diawasi oleh masyarakat setempat.

Micro lockdown itu intinya adalah menggunakan PPKM Mikro. Jadi, di samping PPKM Level, dari awal kita sudah menggunakan PPKM Mikro di mana ada satgas-satgas kecamatan,” kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12).

Tito menyampaikan satgas di tingkat kecamatan hingga RT memantau perkembangan pandemi di daerah masing-masing. Mereka juga yang akan membantu warga yang terindikasi positif Covid-19.

Satgas tersebut juga berwenang menerapkan lockdown di daerah masing-masing. Mereka diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Kalau di kampung itu (kasus melonjak), ya kampung itu saja (di-lockdown). Nanti dibantu bansos segala macam sekalian melakukan treatment kepada mereka,” ujar Tito.

Kementerian Dalam Negeri akan menerjunkan tim khusus untuk memantau micro lockdown di berbagai daerah. Tim itu difokuskan di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Bali, dan NTB.

“Apakah PPKM Mikro ini jalan? Kalau mikro jalan, bila ada kebijakan lockdown, bisa cepat lakukan. Yang jalan akan kita berikan penghargaan, yang enggak jalan kita tegur,” tutur Tito.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menerapkan micro lockdown. Kebijakan itu diadakan untuk menangkap penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Kebijakan itu telah dilakukan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta. Lokasi tersebut di-lockdown usai penemuan kasus pertama varian Omicron.

(dhf/wis)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *