MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik soal Ucapan Marga Pono
Jakarta, Indonesia —
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan legislator asal Gerindra Ahmad Dhani melanggar kode etik atas ucapannya yang memlesetkan marga Pono menjadi “porno”.
Dalam sidang terbuka yang digelar di ruang MKD, Rabu (7/5), MKD menjatuhkan Ahmad Dhani sanksi ringan.
“Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pentolan band Dewa itu dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono. Dhani diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk meminta maaf sejak putusan dibacakan.
“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” kata Dek Gam.
Dhani sebelumnya dilaporkan atas dugaan pernyataan rasis dan seksis. Selain laporan yang dilayangkan Rayen Pono, Dhani juga dilaporkan oleh Joko Priyoski atas ucapan rasis dalam rapat Komisi X DPR.
“Ada menyebut mata bule kemudian rambut pirang dan sebagainya. Bahkan kemudian juga keberatan atas pernyataan anggota dewan di dalam rapat tersebut yang menyampaikan ide gagasannya kalau perlu dijodohkan atau dinikahkan sampai empat orang,” kata Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro usai sidang pemeriksaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5).
Dhani sebut slip of tongue
Sementara itu, Ahmad Dhani mengklarifikasi pernyataannya yang diduga menghina marga Rayen Pono dalam sidang pemeriksaan MKD DPR. Ia menyebut pernyataannya itu slip of the tongue atau keseleo lidah.
MKD juga menyayangkan video saat Ahmad Dhani menyebut marga Pono menjadi Porno di acara diskusi terkait Hak Cipta.
“Seandainya Rayen Pono, porno, eh porno, Rayen Pono adalah pencipta lagu ‘Bilang Saja’…,” ujar Ahmad Dhani dalam tayangan yang dibagikan oleh MKD di sidang.
Dhani lantas menjelaskan dalam sidang ini bahwa pernyataannya slip of the tongue. Ia menyebut akan mengikuti proses hukum yang dilaporkan oleh Rayen Pono.
“Lalu soal slip of the tongue itu, Yang Mulia, itu murni 100 persen slip of the tongue dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada, Yang Mulia, dan itu 100 persen pure slip of the tongue,” ujar Dhani.
Dhani meminta arahan kepada MKD DPR RI jika pernyataannya ada unsur pidana. Ia akan memperbaiki diri sebagai anggota Dewan.
“Mohon arahan Yang Mulia kalau memang ada seperti yang tadi. Kalau memang ada unsur pidana daripada slip of the tongue, mohon arahan juga bagaimana seharusnya saya sebagai anggota DPR untuk bertindak selanjutnya, begitu, Yang Mulia,” imbuhnya.
(thr/dal)