Modus Penipuan Kode Referral Makin Marak, Incar Pengguna Seluler RI



Jakarta, Indonesia —

Penggunaan aplikasi seluler di Indonesia telah meroket dalam lima tahun terakhir. Menurut Digital Report 2020 terbaru dari We Are Social, jumlah total aplikasi seluler yang diunduh pada tahun 2020 adalah 6,32 miliar kali.

Di Indonesia, konsumen menghabiskan US$480 juta pada tahun 2020 untuk pembelian dalam aplikasi. Namun, pertumbuhan jumlah pengguna aplikasi mobile di Indonesia menjadi daya tarik tersendiri bagi para penipu online.

“Lanskap teknologi yang sangat berubah dalam beberapa tahun terakhir telah mengalihkan perhatian penipu online dari situs web ke aplikasi seluler,” kata co-founder SHIELD, Justin Lie dalam keterangan tertulis kepada Indonesia.com, Minggu (28/11).

Di dunia seluler, perjalanan pengguna biasanya dimulai dengan masuk ke aplikasi dan diakhiri dengan menyelesaikan satu atau beberapa tindakan, seperti melakukan pembayaran, memesan perjalanan, menukarkan poin loyalitas, atau mengakses kartu loyalitas.

Secara tradisional, serangan penipuan yang dulu lebih sering terjadi di tahap pembayaran, tetapi dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergeseran yang luar biasa ke arah serangan penipuan di berbagai tahap perjalanan pengguna.

Penipuan Lewat Kode Referral Paling Populer

Setiap negara, wilayah, kota, industri, dan perusahaan akan mengalami penipuan dengan cara yang berbeda-beda. Promosi dan penyalahgunaan kode referral menjadi salah satu modus serangan penipuan yang paling popular saat ini di perusahaan Indonesia dari segala industri

Biasanya, kode referral digunakan untuk mempertahankan pengguna lama ataupun menarik pengguna baru aplikasi tertentu sebagai sarana pemberian intensif.

“Kita contohkan saja skema kode referral ini seperti masyarakat yang tengah membeli baju di salah satu aplikasi e-commerce. Setelah membeli baju kesukaannya, si masyarakat tadi akan mencari apakah ada promo yang bisa mereka gunakan, kemudian memasukkan promo itu untuk mendapatkan harga yang lebih murah,” kata Justin.

Promo tersebut kemudian dikemas salah satunya dalam bentuk kode referral. Kode ini bisa didapatkan ketika seseorang mengundang orang lain untuk berbelanja di aplikasi e-commerce tadi.

Menurut Justin, intensif berupa kode promo atau skema referral sangat populer di kalangan penipu karena mudah dimanfaatkan.

“Siapa saja dapat membuat akun palsu dengan menggunakan email baru dan merujuk diri mereka sendiri ataupun menyalahgunakan promosi yang ada,” tutur Justin.

Tak hanya itu, Justin menyampaikan bisnis aplikasi seluler harus menyesuaikan diri menghadapi kemungkinan ini.

“Penipu sekarang ini akan menyerang semua produk dan fitur penting (aplikasi) yang membuat tim anti penipuan, risiko, dan keamanan harus melihat ke dalam ekosistem seluler mereka dan menentukan di mana letak kerentanannya,” tambah Justin.

Untuk mencegah jenis serangan seperti ini, solusi pencegahan penipuan yang salah satunya shield tawarkan dapat mengidentifikasi perangkat mana yang telah digunakan untuk membuat akun lebih banyak dari biasanya, yang mana hal ini dapat menjadi indikasi sebagai perilaku penipuan.

Akibat kenaikan pengguna aplikasi di Indonesia yang cukup tinggi, pun juga banyaknya uang yang dikeluarkan masyarakat Indonesia untuk melakukan jual-beli di dalam aplikasi, penipuan online menjadi semakin merajalela.

Situs Cekrekening.id mengumumkan kasus penipuan online dari e-commerce dan jualan online di media sosial dilaporkan hingga September 2021 sebanyak 115.756 kasus. Walaupun demikian, angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan 2020 yang mencapai 160 ribu lebih kasus.

“Sepanjang tahun 2021, Kementerian Kominfo menerima laporan aduan penipuan transaksi online sebanyak 115.756 laporan. Jika dibandingkan dengan angka laporan penipuan online dari tahun 2020 yang berjumlah 167.675 laporan, maka terjadi penurunan jumlah laporan di tahun 2021,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi kepada indonesia.com melalui pesan teks.

(win /DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *