Modus Prostitusi Online CA: Kirim Gambar Lewat Medsos



Jakarta, Indonesia —

Muncikari dalam kasus yang menjerat artis sinetron CA menawarkan jasa prostitusi online lewat media sosial.

Para muncikari mengirimkan gambar perempuan di media sosial untuk kemudian dijajakan kepada pria hidung belang.

“Modus operandi muncikari, mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirim gambar-gambar daripada saudari CA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12).

Kasus yang menjerat CA ini pun terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Patroli siber ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa kerap terjadi aksi prostitusi online di hotel yang berada di wilayah Jakarta Pusat.

“Patroli siber menemukan pertemuan pria dan wanita CA di hotel Ascott, saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi tidak menggunakan pakaian,” tutur Zulpan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, CA dan tiga orang muncikari berinisial KK, R, dan UA.

[Gambas:Video ]

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif CA melakukan kegiatan prostitusi online ini karena kebutuhan ekonomi.

“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak 5 kali kemudian tarif Rp30 juta,” kata Zulpan.

(dis/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *