Momen Kejagung Temukan Uang Rp5,5 M di Bawah Kasur Hakim
Kejaksaan Agung menemukan uang tunai asing senilai Rp5,5 miliar di bawah kasur di rumah Hakim Ali Muhtarom yang berada di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4).
Hingga saat ini, penyidik masih menyelidiki asal uang yang ditemukan tim penyidik di bawah tempat tidur Ali.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Ali merupakan salah satu dari delapan tersangka yang diduga terlibat dalam skandal suap senilai Rp60 miliar.
Suap diberikan untuk mempengaruhi vonis hakim agar membebaskan terdakwa korporasi.