Muktamar NU Akan Bahas ODGJ hingga Kedaulatan Rakyat Atas Tanah



Jakarta, Indonesia —

Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) mengatakan ada tiga isu utama yang akan dibahas dalam gelaran Muktamar ke-34 di Lampung pada 23-25 Desember mendatang.

Adapun tiga isu utama yang akan dibahas antara lain pandangan fikih terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kedaulatan rakyat atas tanah, hingga badan hukum.

“Setelah rapat lintas komisi dengan steering committee (SC), maka kami menyepakati ada tiga masalah fikih tematik yang akan diangkat dalam Muktamar NU,” ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah, KH Abdul Moqsith Ghazali dalam konferensi pers, Jumat (3/12).

Moqsith mengatakan, isu ODGJ dalam pembahasan muktamar NU kali ini merupakan pengembangan dari pembahasan Musyawarah Nasional (Munas) NU pada 2017 silam.

Ia menjelaskan, pada saat itu NU memang sudah menentukan pandangan fikih Islam terhadap kelompok disabilitas, namun masih belum secara spesifik terhadap kelompok ODGJ.

Moqsith menilai, langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab NU untuk memberikan advokasi teologis terhadap kelompok ODGJ. Selain itu, untuk menagih tanggung jawab negara agar terlibat dalam memberikan advokasi dan jaminan jiwa bagi mereka.

“Pasalnya isu ini menyangkut hak-hak dasar kelompok ODGJ sebagai warga negara. Ini penting dibahas karena ODGJ dari segi kuantitas jumalah cukup banyak,” tuturnya.

Ihwal kedaulatan rakyat atas tanah, ia mengatakan, pembahasannya akan menyangkut pandangan Islam tentang tanah dan konsep kepemilikannya. Sebab dalam pandangan NU, hak atas tanah merupakan salah satu bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga.

“Karena tanah itu bukan hanya berfungsi secara ekonomi tempat kita mencari nafkah tapi juga berfungsi sebagai sosial. Bahkan dalam pandangan Islam, tanah itu berfungsi sebagai tempat untuk beribadah,” jelasnya.

Apalagi saat ini masih banyak ditemukan ketimpangan sosial dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah di dalam negeri.

“Karenanya kita penting untuk berbicara ini, di saat ada warga negara lain atau individu lain di dalam satu negara yang memiliki jutaan hektare tanah. Tetapi ada banyak warga negara yang tidak punya tanah sekalipun 1×2 meter persegi,” ujarnya.

Sementara terkait badan hukum, Moqsith mengatakan akan membahas kejelasan status badan hukum yang akan masuk ke dalam subjek hukum fikih. Semisal terkait kewajiban zakat bagi badan hukum atau organisasi yang memiliki kekayaan sudah sampai satu nishab atau sampai satu tahun.

“Selama ini zakat dikeluarkan oleh individu-individu Sekarang badan hukum itu wajib atau tidak mengeluarkan zakat? Kalau badan hukum tidak wajib berpuasa Ramadhan, haji, shalat, itu semua kita tahu. Karena kewajiban itu semua basisnya individual,” terangnya.

Selain itu, ia mengatakan, nantinya bakal dibahas perbedaan dan persamaan antara badan hukum dengan manusia alamiah.

“Perbedaan dan persamaan badan hukum dengan manusia secara umum itu nanti akan kita bahas. Bisakah badan hukum menjadi subjek hukum ma’ali dalam pandangan fikih,” pungkasnya.

Muktamar ke-34 NU sedianya akan digelar pada 23-25 Desember 2021 di Lampung. Namun, pelaksanaan muktamar itu kemungkinan bakal mundur atau maju lantaran pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru.

Sampai saat ini PBNU belum mengumumkan jadwal definitif penyelenggaraan Muktamar tersebut. Beberapa pengurus menyebut Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar telah mengusulkan gelaran muktamar maju menjadi 17 Desember.

(tfq/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *