Muktamar NU Minta Pemerintah-DPR Buat UU Perubahan Iklim



Lampung, Indonesia —

Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) meminta DPR dan pemerintah membuat undang-undang (uu) tentang perubahan iklim.

Keputusan itu disepakati dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang digelar di Gedung Serbaguna Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Kamis (23/12).

“Hendaknya diterbitkan landasan hukum yang lebih kuat mengenai kelembagaan dan tata laksana penanganan perubahan iklim yang lebih menyeluruh berupa Undang-undang tentang Perubahan Iklim,” bunyi rekomendasi dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam keterangan resminya.

PBNU menganggap aturan itu perlu melibatkan berbagai pihak dan memuat langkah rencana aksi, mobilisasi pendanaan, sampai dengan pemantauan atas capaiannya. Dengan demikian, keberlanjutan kehidupan kehidupan di masa mendatang terjaga dan lestari.

Selain itu, PBNU mengimbau peraturan itu dapat mengandung urgensi perlunya pemerintah menjaga agar laju emisi gas rumah kaca (GRK) tahunannya berada pada tingkat 1 persen untuk mencapai target unconditional scenario dengan berbagai kebijakan.

“Agar mampu berkontribusi pada upaya membatasi pemanasan global kurang dari 1,5 derajat Celcius,” bunyi rekomendasi tersebut.

Tak hanya itu, PBNU menilai uu tersebut juga penting guna memenuhi target terwujudnya puncak emisi GRK nasional pada periode implementasi NDC tahun 2020-2030. Terkait hal itu, pemerintah hendaknya menggeser “beban” sektor kehutanan pada sektor energi dalam NDC Indonesia.

“Hal itu akan menjadikan upaya yang lebih besar dalam pengendalian perubahan iklim menjadi rasional,” bunyi rekomendasi tersebut.

(rzr/sfr)

[Gambas:Video ]







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *