Muktamar NU Putuskan Ketinggian Hilal untuk Penentuan Waktu Ibadah



Jakarta, Indonesia —

Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung menetapkan ketinggian hilal di atas ufuk sebagai penanda imkan ru’yat.

Hal itu bertujuan untuk mengakurasi penetapan awal bulan Ramadan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah yang sangat terkait dengan kepentingan ibadah.

Ketetapan itu diputuskan dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’yah Muktamar ke-34 NU. Komisi ini mengangkat pembahasan ketinggian hilal karena berkaitan dengan masalah penetapan awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal, dan bulan Dzulhijjah.

“Komisi Al-Waqi’yah Muktamar ke-34 NU yang digelar di Pondok Pesantren Darussa’adah, Lampung Tengah, memutuskan bahwa imkan ru’yah menjadi syarat penerimaan kesaksian ru’yah sebagai premis awal untuk penentuan awal bulan,” demikian mengutip keterangan dari laman resmi NU, Jumat (24/12).

Komisi menyatakan, jika sekurang-kurangnya lima metode falak qath’i (yang meyakinkan) menetapkan hilal tidak mungkin terlihat atau di bawah ufuk, maka ketetapan tersebut menjadi acuan dalam menolak kesaksian ru’yatul hilal.

Pendapat tersebut memiliki tingkat kepastian yang lebih tinggi dalam penentuan awal bulan hijriah.

Dengan demikian, ketika menurut Ilmu Falak hilal berada di bawah ufuk, maka hukum aktivitas ru’yatul hilal tak lagi fardhu kifayah atau sunnah. Pasalnya, aktivitas itu bertujuan memastikan terlihatnya hilal, sedangkan hilal menurut hisab tidak mungkin terlihat.

“Adapun ketika hilal menurut Ilmu Falak berada di atas ufuk dan dipastikan terlihat, tetapi tidak seorangpun menyaksikan hilal dan ketika bulan berjalan digenapkan (ikmal) akan mengakibatkan bulan berikutnya berumur 28 hari, maka Ilmu Falak dapat digunakan sebagai acuan dalam menafikan ikmal,” bunyi keterangan tersebut.

Berdasarkan penelitian, posisi hilal dapat diklasifikasikan ke dalam empat posisi. Pertama, hilal mustahil di-ru’yah, yaitu ketika menurut penghitungan falak hilal berada di bawah ufuk dan karenanya usia bulan terdiri atas 30 hari.

Kedua, hilal pada ketinggian tertentu sangat sulit mendekati mustahil di-ru`yah. Ketiga, hilal pada ketinggian tertentu mudah diru`yah dan jika diikmāl tidak mengakibatkan bulan berikutnya hanya berusia 28 hari.

Keempat, pada ketinggian tertentu bulan mudah diru`yah, tetapi jika diikmāl akan mengakibatkan bulan berikutnya hanya berusia 28 hari.

(dmi/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *