Muktamar NU Rinci Status ODGJ Sebagai Mukallaf



Jakarta, Indonesia —

Muktamar ke-34 NU menetapkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) termasuk kategori mukallaf atau orang yang terkena hukum taklif. Pasalnya, ODGJ memiliki kepatutan untuk bertindak atau ahliyah al-ada’.

Namun, hal tersebut diperinci, ada yang tergolong dalam faqidu ahliyah al-ada’ atau tidak memiliki kepatutan bertindak sama sekali, dan ada yang tergolong naqish ahliyah al-ada’ atau memiliki kepatutan bertindak yang tidak sempurna.

“Karena ODGJ itu cukup beragam, maka penentuannya tergantung pada berat dan ringannya gangguan kejiwaan yang dialami oleh seseorang,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Maudhu’iyyah Abdul Moqsith Ghazali mengutip laman resmi NU, Jumat (24/12).

Dalam hal ini, ODGJ dibedakan dengan orang dengan masalah kejiwaan yang memang sudah tidak lagi mukallaf.

Secara rinci, faqid ahliyah al-ada’ merupakan manusia yang sama sekali tidak memiliki kepatutan untuk bertindak, sehingga ucapan, perbuatan, dan pembelanjaan yang dilakukannya sia-sia serta tidak berdampak terhadap hukum apapun.

Jika perbuatannya sampai merugikan orang lain, ia tidak dikenai hukuman, melainkan hanya ganti rugi materi.

Sementara naqish ahliyah al-ada’ merupakan manusia yang memiliki kepatutan bertindak, namun tidak sempurna. Fungsi nalar atau akalnya mengalami gangguan relatif lebih ringan, sehingga perkataannya terkadang masih sesuai nalar.

Perbedaan keduanya, jika naqish ahliyah al’ada’ masih memiliki sedikit kemampuan memahami, arah perkataannya tidak menentu, dan tidak memiliki kecakapan untuk mengatur, tapi tidak sampai kehilangan kontrol atas perilaku dan ucapannya.

Sementara faqid ahliyah al-ada’ tidak memiliki apa yang dimiliki orang kedua bahkan terkadang sampai kehilangan kontrol atas perilaku dan perkataannya.

Terkait masalah ini, penentuan seseorang dinyatakan berstatus ODGJ serta pada level mana ia dinyatakan relaps (kambuh) atau sehat semuanya dikembalikan pada diagnosa ahli medis.

(dmi/sfr)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *