Munarman Didakwa Gerakkan Orang Berbuat Teror
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Munarman disebut melakukan itu lebih dari sekali di tempat berbeda.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/12).
“Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror,” kata Jaksa di PN Jaktim, Rabu (7/12).
Dalam dakwaan, Munarman disebut menghadiri acara dukungan pada ISIS dan baiat Abu Bakar Al Baghdadi di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan pada 6 Juni 2014.
Pada acara tersebut, Ustaz Syamsul Hadi yang memimpin baiat mengajak peserta acara berdiri, mengangkat tangan kanan sembari berbaiat, termasuk Munarman.
“Dengan kalimat saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi…serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata,” tutur Jaksa.
Kemudian, Munarman juga disebut menghadiri acara dukungan pada ISIS dan baiat pada Abu Bakar Al Baghdadi yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Sulawesi Selatan dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kota Makassar.
Acara ini, kata Jaksa, digelar dikemas dengan acara Tabligh Akbar FPI. Jaksa menyebut Munarman pasti tahu agenda acara tersebut.
Sebab, panitia acara bernama Muhammad Akbar Muslim memberitahu Munarman melalui telepon bahwa acara yang bakal digelar di sekretariat DPW Kota Makassar dan Tahfidzul Quran Makassar itu merupakan deklarasi pada ISIS.
“(saat ditanya Munarman) Saksi Muhammad Akbar menjawab, ustaz kami DPW Sulsel dan DPW Makassar akan mengadakan deklarasi dukungan kepada ISIS namun namanya Tabligh Akbar FPI,” kata Muhammad Akbar.
“Terdakwa menjawab oke,” kata Jaksa.
Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Kasus Munarman berawal dari pengakuan terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Ahmad Aulia.
Ahmad mengaku berbaiat bersama ratusan simpatisan FPI kepada kelompok teroris ISIS pimpinan Abu Bakr Al-Baghdadi saat deklarasi FPI mendukung Daulatul Islam di markas FPI Makassar, Jalan Sungai Limboto pada Januari 2015.
Munarman kemudian ditangkap oleh Densus/Antiteror 27 April. Ia kemudian disidang pada 1 Desember lalu. Namun persidangan sempat tertunda karena Munarman keberatan tidak dihadirkan secara langsung di pengadilan.
(iam/bmw)