Munarman Kurusan, Nasib Kasus Diputus Tahun Depan



Jakarta, Indonesia —

Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa, 12 Januari tahun depan.

Pada persidangan tersebut, hakim akan memutuskan apakah kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman akan dilanjutkan atau dihentikan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan telah bermusyawarah guna membahas sidang lanjutan perkara Munarman. Setelah mengumumkan jadwal putusan sela, hakim menyatakan sidang ditutup.

“Putusan sela dibacakan pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2020 tanggal 12 Januari ya, ditunda sampai putusan sela Insyaallah akan kembali pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 selesai dan ditutup,” kata Hakim sebelum mengetuk palu di ruang sidang PN Jaktim, Rabu (20/12).

Jaksa Bantah Munarman soal Pembunuhan Laskar FPI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pernyataan Munarman yang menyebut menjadi target penangkapan tindak pidana terorisme setelah membela tewasnya 6 Laskar FPI dalam tragedi KM 50 subjektif.

“Semua keberatan terdakwa tersebut tentang pendapat subjektif terdakwa yang didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa,” kata Jaksa di ruang sidang PN Jaktim, Rabu (20/12).

Jaksa juga menilai keberatan Munarman pada poin tersebut tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan. Sebab, keberatan Munarman tidak masuk dalam ruang lingkup materi keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Jaksa, keberatan Munarman dan kuasa hukumnya tidak dilengkapi dengan alat bukti. Selain itu, persoalan tersebut juga merupakan wewenang lembaga yang menangani praperadilan.

Jaksa menuturkan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka Munarman berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Densus 88/Antiteror tanggal 15 April 20201 dan Surat Perintah Penyidikan. Selain itu, Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 15 April 2021.

Jaksa juga menyebut bahwa penyidik Densus 88/Antiteror telah memberikan melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 20 April lalu. Surat ini dikirim melalui Pos pada 21 April.

Kemudian, Jaksa juga membeberkan sejumlah surat pemberitahuan penggeledahan dan penahanan Munarman.

Singgung Pasal Surut UU Terorisme 2018

JPU juga membantah telah memberlakukan surut Pasal mengenai tindak pidana terorisme dalam surat dakwaan terhadap Munarman.

Jaksa mengatakan bahwa dakwaan terhadap Munarman berdasar pada unsur pasal yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Menurut Jaksa, pasal yang mereka dakwakan pada Munarman tidak berdasar pada Pasal yang termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.

Jaksa menegaskan bahwa baik dakwaan pertama, kedua, dan ketiga menyebutkan unsur-unsur Pasal yang ada di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Jaksa mengklaim penulisan unsur Pasal dalam dakwaan terhadap Munarman sudah sangat tepat.


Munarman Disebut Sehat dan Agak Kurus


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *