Nadiem Teken SKB 4 Menteri, Jadi Pedoman Sekolah Masa Pandemi



Jakarta, Indonesia —

Pemerintah memperbarui kebijakan masuk sekolah di masa pandemi Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB itu diteken oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Nadiem mengatakan SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini mengatur penyesuaian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan rinci dengan mengedepankan kesehatan.

“Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB ini, seperti penggunaan teknologi termasuk dashboard notifikasi kasus [Covid-19] yang dapat diakses oleh satuan pendidikan dan surveilans epidemiologis,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12).

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa dilakukan secara terbatas (PTM) atau dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai dengan asesmen level PPKM yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi.

Orang tua atau wali peserta didik juga tetap dapat memilih PTM terbatas atau PJJ untuk anaknya sampai dengan semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran,” kata Nadiem.

Beleid ini juga menyebut sanksi yang akan diberikan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Sanksi diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga mengatakan kebijakan menggelar kegiatan belajar mengajar dapat disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di daerah.

“Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 pada suatu wilayah, maka PTM terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud,” tuturnya.

(mln/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *