Napi Kasus Narkoba Kabur dari Lapas Tangerang Divonis 29 Tahun



Jakarta, Indonesia —

Narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang, Adam bin Musa total divonis 29 tahun penjara. Adam saat ini baru menjalani hukuman sekitar 5 tahun.

“Adam B Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertama dan telah menjalani hampir 5 tahun. Selain itu yang bersangkutan dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, Selasa (14/12).

Rika mengatakan Adam kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang pada 8 Desember 2021. Pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk memburu Adam. Pengejaran dilakukan ke sejumlah tempat hingga ke Riau.

“Salah satunya telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polda Riau,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Rika, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sudah menurunkan tim guna menyelidiki dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan pelarian Adam.

Saat ini, tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan.

“Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti ada pelanggaran SOP, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut,” katanya.

Sebelumnya, petugas gabungan telah menangkap dua orang yang diduga membantu Adam melarikan diri dari Lapas Tangerang.

Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang Nirhono Jatmokoadi membantah Adam disebut kabur melalui tempat cucian mobil setelah diizinkan keluar oleh petugas.

“Jadi jangan digambarkan kronologisnya seperti itu ya, kita kan belum tahu ya,” ujar Nirhono saat dikonfirmasi, Senin (13/12).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Adam.

“Bareskrim bersama jajaran tentu mengeluarkan DPO dan mencari napi yang kabur. Pada prinsipnya Polri siap untuk kerja sama dengan pihak Ditjen PAS untuk mengungkap case-case seperti itu,” ujar Dedi, Senin (13/12).

(ryn/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *