Nasib Kasus Ancaman dengan Kekerasan Jerinx Ditentukan Tahun Depan



Jakarta, Indonesia —

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela terkait kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan pada Rabu, 5 Januari tahun depan.

Pada persidangan yang digelar di PN Jakarta PusatĀ tersebut, hakim akan memutuskan apakah kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan yang menjerat Jerinx akan dilanjutkan atau dihentikan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan telah bermusyawarah guna membahas sidang lanjutan perkara Jerinx. Setelah mengumumkan jadwal putusan sela, hakim menyatakan sidang ditutup.

“Kami akan menjatuhkan putusan sela terhadap tanggapan JPU ini. Aturannya nanti akan kami cari dan akan kami tuangkan dalam putusan sela pada Minggu depan, hari Rabu 5 Januari 2022,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Selain itu, terkait permohonan penangguhan penahanan dan permintaan terdakwa untuk dihadirkan secara offline masih akan dirapatkan terlebih dahulu. Kendati demikian, hakim mengatakan keputusan tersebut akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

“Mengenai permohonan terdakwa dua hal, satu tentang penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya pengalihan status tahanan. Kedua, permintaan kiranya bisa sidang offline. Sekiranya bisa diputuskan bersama pada Minggu depan,” ucap hakim.

Sebelumnya, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Dugaan ancaman dengan kekerasan itu dilakukan Jerinx awal Juli lalu.

Lewat ponsel istrinya, Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra, Jerinx menuding Adam sebagai hacker dan menghilangkan akun Instagram miliknya @jrxsid. Tudingan itu dilontarkan Jerinx dengan kata-kata kasar.

Atas perbuatannya tersebut, Jerinx kemudian dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(tfq/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *