Nia-Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Narkoba dengan 1 Terdakwa Lain



Jakarta, Indonesia —

Selebritas Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua terdakwa itu akan diadili atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum.

Pantauan Indonesia.com di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nia dan Ardi masuk ke ruang sidang sekitar pukul 11.50 WIB. Keduanya langsung dibawa ke kursi terdakwa yang berada tepat di depan kursi majelis hakim.

Bersama mereka juga ada satu terdakwa lainnya atas nama Zen Vivanto.

Kasus yang menjerat Nia dan Ardi terungkap pada pertengahan tahun 2021. Polisi menangkap Nia bersama seorang sopir berinisial ZN di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiga orang tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil tes urine, mereka dinyatakan positif.

Para tersangka diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *