Nia Ramadhani Sampaikan Pembelaan di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba



Jakarta, Indonesia —

Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini, Kamis (29/12).

Pasangan suami istri itu akan menyampaikan pembelaan mereka atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

“Iya benar [Kamis sidang pembacaan pleidoi],” kata Pengacara terdakwa, Wa Ode Nur Zainab kepada Indonesia.com, Rabu (29/12) malam.

Pada sidang Kamis (23/12) sebelumnya, Nia sempat ingin mengutarakan pembelaannya kepada JPU. Namun, permintaan itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Muhammad Damis dengan alasan belum saatnya.

“Saya mau sedikit pembelaan lisan,” kata Nia saat itu.

“Nanti, belum saatnya,” timpal Damis singkat.

JPU menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka, Zen Vivanto untuk direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 12 bulan.

Jaksa menilai Nia, Ardi, dan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” kata Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, PN Jaksel.

Kasus yang menjerat Nia dan Ardi terungkap pada pertengahan tahun 2021. Polisi menangkap Nia bersama seorang sopir berinisial ZN di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiga orang tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil tes urine, mereka dinyatakan positif.

Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

(yla/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *