Nia Ramadhani soal Dituntut 12 Bulan Rehab: Kami Sangat Kaget



Jakarta, Indonesia —

Mata terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Nia Ardhiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani berkaca-kaca setelah dituntut menjalani hukuman 12 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Nia mengaku sangat kaget mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan tersebut.

“Kami sangat kaget dengan tuntutannya,” kata Nia dengan mata berkaca-kaca kepada awak media usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/22)

Menurut Nia, berdasarkan hasil asesmenĀ terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN), ia dan suaminya, Anindra Ardhiansyah Bakrie, dan sopir pribadi mereka, Zen Vivanto dirujuk untuk direhabilitasi selama 3 bulan.

Ia mengaku tidak mengerti kenapa Jaksa menuntutnya untuk direhabilitasi selama 12 bulan. Nia menyebut akan mengajukan keberatan tertulis atau pleidoi atas tuntutan Jaksa.

“Kami minggu depan akan minta diberi keringanan karena harusnya berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan saya nggak tahu atas dasar apa,” ujar Nia bergetar.

Nia lantas berharap ia bisa diperlakukan dengan sama di hadapan hukum sebagaimana terdakwa kasus narkotika lainnya. Nia berharap mendapatkan keadilan di pengadilan.

“Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah, terima kasih,” tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka, Zen Vivanto untuk direhabilitasi Rumah Sakit Rehabilitasi Cibubur selama 12 bulan.

Jaksa menilai Nia, Ardi, dan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” kata Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/12).

Nia dan Zen ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada awal Juli lalu. Ssuami Nia, Ardi kemudian menyerahkan diri ke polisi setelah dihubungi Nia melalui telepon. Jaksa kemudian mendakwa ketiganya telah menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Jaksa mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Catatan Redaksi: Judul artikel iniĀ diubah pada Kamis (23/12) pukul 12.31 WIB.

(iam/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *