Nirina Zubir Rugi Rp17 M Korban Mafia Tanah, Kini Polisikan ART



Jakarta, Indonesia —

Selebriti Nirina Zubir beserta keluarga mengaku telah menjadi korban mafia tanah berupa penggelapan aset tanah dan bangunan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Nirina mengatakan, kasus yang dialami keluarganya tersebut melibatkan pihak terdekat yakni mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita. Pihaknya menduga proses penggelapan aset tersebut telah dilakukan Riri sejak 2017 lalu.

“Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan,” jelasnya dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Menurut Nirina, total ada enam aset tanah dan bangunan atas nama Ibundanya Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama. Adapun rinciannya dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Nirina mengatakan, Riri dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat tersebut.

Dari keseluruhan aset tersebut, ia mengatakan, dua sertifikat tanah milik Ibundanya telah dijual kepada pihak ketiga. Sedangkan empat aset bangunan tersebut telah digadaikan oleh Riri kepada pihak Bank.

Lebih lanjut, ia mengatakan, uang tersebut diduga digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengelola bisnis frozen food yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir ini.

“(Surat tanah) Itu ditukar dengan nama mereka, kemudian dijual dan dipakai untuk buka cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada lima cabang,” tuturnya.

Nirina juga mengaku menyayangkan adanya pihak-pihak dari notaris yang turut membantu penggelapan aset yang dilakukan mantan ART.

Polisikan ART dan PPAT

Nirina mengaku sudah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan aset tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pada Juni 2021 kemarin.

“Sudah dilaporkan (terkait kasus dugaan penggelapan aset) ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Sudah berjalan dan sudah ada yang ditahan,” jelasnya kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Ia menjelaskan, total ada lima pihak yang dilaporkan keluarganya kepada pihak kepolisian. Mereka-mereka yang dilaporkan merupakan Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, dan tiga orang pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Berdasarkan penuturan Nirina, kelima orang yang telah dilaporkan tersebut saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh kepolisian. Selain itu, tersangka atas nama Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida juga sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian.

“Tiga orang sudah dilakukan BAP dan penahanan, sementara dua orang lainnya berhalangan hadir dalam pemeriksaan dan sedang diproses penahanan juga,” ujarnya.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *