Non-Muslim Tak Bisa Gugat Muslim Selingkuhi Pasangan Sah



Jakarta, Indonesia —

Pengadilan Federal Malaysia memutuskan masyarakat non-Muslim tak bisa menggugat seorang Muslim selingkuh atau berzinah dengan pasangan sahnya yang non-Muslim.

Salah satu alasannya adalah perbedaan hukum yang berlaku, di mana seorang non-Muslim terikat dengan Hukum Reformasi Pernikahan dan Perceraian Malaysia (LRA). Sementara itu, seorang Muslim terikat dengan hukum syariat Islam.

Dengan perbedaan hukum itu, seorang non-Muslim mesti mengajukan tuduhan perzinahan yang dilakukan seorang Muslim kepada otoritas Islam Malaysia.

Kasus seperti ini dinilai penting karena Pengadilan Federal Malaysia diberi kesempatan menyentuh ranah sistem hukum perdata dan syariah Islam Negeri Jiran, terutama soal perangkat hukum negara yang terpisah menangani masalah perkawinan dan perceraian antara warga non-Muslim serta Muslim.

Keputusan pengadilan itu merupakan hasil dari kasus gugatan seorang wanita non-Muslim terhadap suaminya dan selingkuhannya yang beragama Muslim.

Perempuan non-Muslim lantas menggugat perceraian dan menuntut suami dan selingkuhannya ganti rugi material.

Namun, perempuan Muslim tersebut mengajukan banding dengan menganggap dirinya tak dapat digugat karena undang-undang LRA tadi hanya berlaku bagi non-Muslim.

Dilansir Malay Mail, Pengadilan Banding akhirnya mendukung petisi perempuan Muslim tersebut dengan mengutip Pasal 3(3) LRA bahwa undang-undang itu “tidak berlaku bagi setiap Muslim atau untuk setiap orang yang menikah menurut hukum Islam.”

Selain itu, tidak ada pernikahan yang melibatkan seorang Muslim yang akan dilangsungkan atau didaftarkan ke dalam LRA.

Meski begitu, pengadilan memutuskan masih akan mengabulkan permohonan perceraian dari seorang non-Muslim kepada pasangannya meski telah masuk Islam.

(pwn/rds)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *