Nora Alexandra Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx ke Kejari Jakpus



Denpasar, Indonesia —

Pihak keluarga dan penasihat hukum resmi resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, pada Kamis (2/11).

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengatakan ada tiga surat yang disampaikan Kejari Jakarta Pusat, yaitu dari I Wayan Arjono yang merupakan Ayah Jerinx, dan Nora istri Jerinx dan dan dari penasehat hukum.

“Seluruh surat itu pada intinya mohon agar pihak kejaksaan memberikan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan dengan alasan bahwa, Jerinx tulang punggung keluarga, Jerinx aktif dalam kegiatan sosial termasuk bagi pangan selama pandemi, dan Jerinx duta BNN. Sehingga, jika ditahan akan menghambat pengabdian dia melakukan sosialisasi,” kata Gendo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/12).

Selain itu, lanjutnya, Jerinx selama ini kooperatif dan bukti-bukti sudah ada di tangan kejaksaan.

“Oleh karenanya secara subyektif penahanan dapat ditangguhkan. Surat kami diterima dengan baik oleh bagian PTSP Kejari Jakarta Pusat dan surat ditembuskan ke Kejati dan Kejagung RI. Harapan kami, agar kejaksaan dapat memenuhi permohanan penangguhan baik yang diajukan ayah, istri maupuan kuasa hukum,” ujar Gendo.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Jerinx berawal dari laporan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman.

Dalam laporannya, Adam mengaku mendapat ancaman, karena Jerinx menuding dirinya sebagai dalang terhapusnya akun Instagram pribadi milik dari penabuh drum SID itu.

Jerinx pun dilaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Jerinx sebagai tersangka.

(kdf/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *