Notaris Kasus Nirina Zubir 2 Kali Mangkir, Polisi Akan Terbitkan DPO



Jakarta, Indonesia —

Notaris Erwin Riduan yang menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir dan keluarganya akan ditetapkan sebagai buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Iya nanti akan kami terbitkan [DPO],” kata Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).

Erwin dan tersangka Ina Rosiana yang juga berprofesi sebagai notaris tercatat sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

Kepolisian juga turut mengimbau kepada Erwin untuk segera menyerahkan diri sebelum nantinya dilakukan penangkapan.

“Untuk Erwin, di manapun keberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik,” ucap Petrus.

Sejauh ini, kata Petrus, pihaknya juga masih terus mencari dan mengejar keberadaan dari tersangka.

Sebelumnya, tersangka Ina Rosaina telah lebih dulu ditangkap di Apartemen Kalibata City pada Selasa (23/11) pukul 00.30 WIB. Ina pun langsung ditahan oleh pihak kepolisian usai penangkapan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir dan keluarganya. Dalam kasus ini, total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Kelima tersangka ini yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris PPAT.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(dis/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *